Persetujuan Kedua Belah Pihak: Pembeli harus setuju dengan harga dan margin keuntungan yang ditentukan oleh koperasi.
Barang yang Halal: Produk yang dijual dalam skema Bai' al-Murabahah harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Tidak Ada Unsur Riba: Bai' al-Murabahah harus murni sebagai transaksi jual beli dan tidak boleh mengandung unsur riba seperti bunga.
Kepemilikan Sementara oleh Koperasi: Sebelum dijual kepada anggota, koperasi harus terlebih dahulu memiliki barang tersebut secara sah.
Keunggulan Bai Al Murabahah
Memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan: Anggota koperasi yang membutuhkan barang tertentu dapat memperoleh barang tersebut tanpa harus memiliki modal secara langsung.
Sesuai dengan Prinsip Syariah: Skema ini memungkinkan anggota koperasi memperoleh barang atau aset dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam.
Menjaga Stabilitas Keuangan Koperasi: Dengan margin keuntungan yang telah disepakati, koperasi dapat memperoleh keuntungan yang stabil dan dapat digunakan untuk pengembangan koperasi.
Menghindari Spekulasi dan Gharar: Transparansi harga dalam akad Bai' al-Murabahah menghindarkan koperasi dan anggota dari praktik gharar (ketidakpastian) dan spekulasi.
Tantangan Bai Al Murabahah
Kurangnya Pemahaman Anggota: Tidak semua anggota koperasi memahami konsep dan mekanisme Bai' al-Murabahah sehingga dibutuhkan edukasi dan sosialisasi yang lebih baik.