Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usaha PT Kawasan Berikat Nusantara Mempertahankan Aset Negara di Pelabuhan Marunda

23 Agustus 2019   11:18 Diperbarui: 23 Agustus 2019   11:25 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal tersebut sangat merugikan PT KBN yang dihitung sejumlah Rp. 1.820. 949.800.000,- (satu triliun delapan ratus dua puluh miliyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) perhitungan tersebut sesuai hasil penilaian KJPP Sucofindo. Atas konsesi tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 70/Pdt. G/2018 /PN. Jkt. Utr, tanggal I Agustus 2018, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 754/Pdt/2018/PT, DKl tanggal 10 Januari 2019. Sekarang dalam proses menunggu putusan Mahkamah Agung Rl.

Sejak tahun buku 2015-2018, PT KCN yang kini dikuasai oleh Wardono Asnim tidak melakukan RUPS PT KCN dan enggan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban serta laporan keuangan (audit) kepada PT KBN, sehingga PT KBN telah sangat dirugikan karena tidak mendapat bagian hak dividen yang semestinya, PT KBN baru menerima deviden sebesar  Rp 3,1 Milyar sejak tahun 2005 sampai tahun 2019.

Saat ini, dengan alasan dan tuduhan bahwa PT KBN mengganggu investasi swasta, Wardono Asnim (Khe Kun Cai ) dan keluarga berteriak ke mana-mana dan memohon berbagai bantuan kepada para pejabat untuk melindungi usahanya guna mengambil aset negara secara tidak sah dan melaporkan PT KBN dan direksinya yang dianggap mengganggu program pemerintah dalam berinvestasi membangun infrastruktur. Padahal hal itu hanya kedok untuk memuluskan jalan mengambil aset negara secara tidak sah. Apa yang dilakukan oleh Direksi PT KBN-Persero sekarang ini, adalah menjaga agar aset negara strategis ini tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh pihak Swasta.

PT KBN berkomitmen sebagai perusahaan negara yang akan terus mengembangkan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini didukung penuh oleh pemerintah (Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta) sebagai pemegang saham PT KBN."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun