Mohon tunggu...
Epenetus Sihombing
Epenetus Sihombing Mohon Tunggu... Freelancer - Ada pesan untukmu disini!

hidup yang baik lahir dari presepsi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dinamika Hubungan Industrial Pasca dan Sebelum Covid-19

9 Mei 2021   15:19 Diperbarui: 21 Mei 2021   23:32 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dinamika Hubungan Industrial Pasca dan Sebelum Covid-19, Canva Creator @re_mbing Jumat, 21 Mei 2021

Awal tahun 2020 lalu indonesia dilanda Pandemi Covid-19 yang dimana pandemi ini sangat membuat perekonomian indonesia menjadi menurun, hal ini ini dikarenakan perusahaan-perusahaan yang mengekspor barang-barang yang biasa di kirim keluar negeri karena pandemi ini menjadi di batasi, banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar tunjangan dan upah bulanan para karyawan sehingga banyak dari perusahaan yang harus memutuskan kontrak kerja secara sepihak untuk karyawannya.

hal ini diakibatkan karena Pandemi COVID-19 yang membuat orang mengalami ketakutan ketika bertemu dengan orang lain, dan berdampak kepada bidang industrial, kita bisa melihat dari idustrial bidang ritel pada tahun 2020 saat pandemi ini baru melanda Indonesia, Industrial bidang ritel sungguh benar-benar harus memutar otak bagaimana mempertahankan upah karyawan di masa orang yang jarang membeli pakaian. termasuk juga perusahaan-perusahaan makanan siap saji yang kehilangan daya konsumen akibat COVID-19, akibat nya daya produksi pun menurun yang mengakibatkan pemasukan perusahaan juga berkurang tetapi upah karyawan harus tetap diberikan. dan akibatnya perusahaan banyak yang memberhentikan para karyawannya untuk perusahaan dapat tetap Survive(bertahan) dan berjalan seperti biasa meskipun harus mengambil keputusan yang dapat merugikan orang tentunya.

Pandemi Covid 19 memang berdampak ke segala aspek kehidupan. Salah satu yang terkena dampak adalah ketenagakerjaan. Ada beberapa dampak yang paling menyorot terkait ketenagakerjaan. 

Pertama, dalam hal keslamatan kerja para buruh yang harus benar-benar di prhatikan perusahaan harus menyediakan handsanitizer dan menyediakan masker baru untuk para karyawan. perusahaan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan sesaui aturan pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19 Daerah dalam hal ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak semua sektor usaha yang dapat beroperasi selama PSBB masih berlangsung. 

Kedua, mengenai bekerja di rumah atau work from home. Hal ini setidaknya menimbulkan sisi positif dan negatif. Sisi positif, para pelaku hubungan industrial antara lain perusahaan dan pekerja dapat mencegah timbulnya atau penyebaran Covid 19 dari lingkungan rumah ke lingkungan kerja atau sebaliknya. Namun sisi negatif, perusahaan yang harus melaksanakan work from home tidak dapat melaksanakan operasional yang efektif karena segala komunikasi dan pekerjaaan dilakukan secara online sehingga apabila terdapat pekerjaan yang harus tetap dilakukan secara offline menjadi kesulitan untuk dilaksanakan apabila sarana dan prasarana untuk menunjang berada di perusahaan. Sedangkan perusahaan dalam kondisi PSBB saat ini dilarang operasional kecuali sektor tertentu yang diatur oleh Pemerintah. hal ini menjadi pro dan kontra pada awal pelaksanaan PSBB dikarenakann tidak semua sektor perusahaan bisa di kerjakan dari rumah, contoh saja pembuatan pakaian, bahan makanan, dan perusahaan perusahaan lainnya yang tidak bisa dikerjakan di dalam rumah hal ini jika terus dilakukan maka perusahaan tersebut yang tidak bisa Work Form Home akan bangkrut. Kebijakan ini tidak berlangsung lama karena efek dari aturan ini sangat begitu terlihat dari sisi perekonomian yang dimana membuat Indonesia masuk gelombang resesi kala itu, perekonomian indonesia yang turun 5,15% kala itu menjadi alasan kuat PSBB diberhentikan dan diganti dengan aturan baru yang dimana perusahaan hanya perlu   memperhatikan dengan sangat protokol kesehatannya sehingga saat ini perusahaan sudah dapat kembali berjalan seperti biasa 

Ketiga, timbulnya ketidakpastian hukum bagi para pelaku hubungan industrial. Tidak dipungkiri banyak perusahaan maupun pekerja yang sama-sama merasa dampak kerugian akibat Pandemik Covid 19 saat ini. Dari sisi perusahaan, tidak dipungkiri di beberapa sektor jasa harus mengalami penurunan penjualan secara signifikan atau bahkan tidak ada penjualan sama sekali. Sedangkan bagi pekerja, sudah pasti otomatis status hubungan kerja dengan perusahaan berpotensi menjadi alasan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja karena tidak ada pekerjaan yang dilakukan atau melakukan pemotongan upah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan istilah dirumahkan dengan unpaid leave (cuti diluar tanggungan).  

Covid-19 tidak hanya membawa dampak negatif untuk kesehatan, namun juga untuk keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan para buruh Data Kementerian Tenaga Kerja Indonesia pada April 2020 mengungkapkan bahwa sekitar dua juta pekerja formal dan informal terkena PHK akibat pandemi ini. Jumlah ini berpotensi akan terus meningkat dengan perkembangan penyebaran Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Dalam skenario buruk, penambahan pengangguran akan mencapai 2,9 juta orang; bahkan dengan skenario terburuk, diprediksi pengangguran baru dapat mencapai 5,2 juta orang. Akomodasi, jasa makanan, manufaktur, dan retail adalah sektor-sektor yang paling merasakan dampak negatif kelesuan usaha akibat Covid-19. Berita ini buruk bagi siapapun yang mendengarnya, bagi dunia usaha serta para buruh dan keluarganya. Kelesuan bisnis akibat pandemi ini menjadi alasan utama pengusaha merumahkan atau memberhentikan buruh terutama untuk sektor padat karya yang paling terimbas dari kondisi ini seperti retail dan manufaktur. Meskipun demikian, hal ini tidak pernah bisa menjadi pembenaran keputusan sepihak pengusaha atas keberlangsungan pekerjaan para buruh.

Bencana pandemi ini terjadi di saat Indonesia sedang berjuang untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyatnya yang mayoritas berada pada usia produktif atau yang sering dikenal dengan istilah "bonus demografi" yang berlangsung sejak tahun ini hingga 2030. Bonus demografi memberikan sinyal betapa banyaknya kesempatan kerja dibutuhkan oleh para masyarakat tetapi semua berubah semenjak Pandemi covid-19 

Kehidupan new normal, Canva, Creator @re_mbing Jumat, 21 Mei 2021
Kehidupan new normal, Canva, Creator @re_mbing Jumat, 21 Mei 2021

New Normal atau kebiasaan baru yang harus dilakukan setiap masyarakat saat ini akan menjadi gaya hidup yang harus dilakukan setiap hari yang dimana sekarang harus memakai masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan, menjauhi kerumunan, dan menjaga jarak saat berbicara. awal-awal memang sangat sulit untuk membuat masyarakat taat dengan aturan yang baru tetapi mau tidak mau jika semua ingin pulih maka setiap masyarakat harus bersama sama melakukan dan melaksanakan protokol kesehatan.

saat ini sudah banyak perusahaan kembali membuka lowongan kerja dan tidak sedikit yang memanggil para karyawan nya yang sebelumnya bekerja untuk bekerja kembali setelah dirumahkan oleh perusahaan. 

mari saya mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan apa yang menjadi tanggung jawab kita bersama yang dimana kehidupan yang baik lahir dari presepsi yang baik dan taat juga. 

masyarakat kuat

Masyarakat sehat

 Ekonomi bangkit

Memakai masker

Mencuci tangan

 Menjaga jarak

 Menjaga imunitas

Menjauhi kerumunan

Salam sehat dan salam ekonomi bangkit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun