Mohon tunggu...
Epa Elfitriadi
Epa Elfitriadi Mohon Tunggu... Dosen - Belajar dan Berbagi..

Belajar dan Berbagi..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Usia Pendidikan: Jangan Baligh Sebelum Aqil

15 Januari 2020   09:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   21:32 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertanyaannya adalah apakah orang berusia 12-18 tahun yang dengan sadar melakukan tindakan keji itu masih layak disebut "anak-anak"? Atau jika sebuatannya "remaja" yang dianggap masa labil karena transisi dari masa anak menuju dewasa, apakah wajar mereka bertindak kriminal? Pemakluman tindak kriminal oleh remaja yang dianggap berada dalam masa labil/transisi, tentu tidak seharusnya selalu dibenarkan.

Sayangnya, konsep anak atau remaja seperti itu seolah mendapat legalitas ilmiah, sosial maupun agama. Hasil riset terbaru yang dimuat dalam jurnal Lancet Child & Adolescent Health, Ilmuwan menegaskan argumen untuk memperpanjang periode masa remaja, yaitu berkisar dalam rentang usia 10-24 tahun. 

Diantara alasannya adalah adanya perubahan sosial dan biologis yang mengakibatkan masa remaja jaman now cenderung terjadi lebih cepat dan akan berlangsung lebih lama hingga usia 24 tahun (kompas.com). Konsekuensinya, mereka yang masih berusia 24 tahun ke bawah diperlakukan sebagai seseorang yang masih belum dewasa.

Kesenjangan Aqil dan Baligh

Pada rentang usia tersebut mereka memang telah dewasa fisik yang ditandai oleh munculnya tanda-tanda pubertas. Kematangan biologis/fisik tersebut menandai awal kedewasaan seseorang atau baligh dalam istilah Islam. Islam sebagai agama wahyu yang sempurna telah memberikan petunjuk terhadap hal ini. 

Tanda awal baligh bagi seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan dalam diskursus fiqih Islam mengadung arti kedewasaan secara fisik. Kedewasaan fisik ini dapat dikenali ketika keluarnya air mani, baik karena mimpi ataupun karena hal lainnya. Hal ini dikenal dalam Islam dengan istilah hulm atau ihtilam atau disebut "mimpi basah".

Kata dan pengertian hulm atau ihtilam sebagai tanda kebalighan seorang anak dapat ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadits. Salah satunya sebagaimana tersebut dalam surat An-Nuur/24 ayat 59 yang terjemahannya sebagai berikut. "Dan apabila anak-anakmu telah sampai hulm (umur baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menfasirkan ayat ini dengan menjelaskan bahwa "jika anak-anak kalian telah baligh, mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk masuk ke setiap rumah di setiap waktu, seperti halnya orang-orang yang telah baligh sebelum mereka." 

Dalam tafsir Kementerian Agama, ayat ini ditafsirkan, "adapun bila anak-anak itu sudah baligh maka mereka diperlakukan seperti orang dewasa lainnya bila hendak memasuki kamar harus meminta izin lebih dahulu bukan pada waktu yang ditentukan itu saja tetap untuk setiap waktu". 

Begitu juga dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh tujuh sahabat, yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khatthab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban. disebutkan tentang tanda baligh adalah melalui ihtilam atau mimpi basah. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "pena diangkat (dibebaskan/tidak dikenakan kewajiban) dari tiga golongan yaitu, orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal (kembali sadar)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun