Perkara ini bermula ketika korban mengalami kerugian akibat mobil pick up miliknya dirusak oleh terdakwa. Kejadian itu terjadi setelah terdakwa merasa emosi ketika mencari handphone milik temannya tidak ketemu. Terdakwa mengaku sebenarnya dirinya sudah menyimpan dendam kepada korban karena masalah lama. Korban disebut pernah ikut campur dalam rumah tangga terdakwa dengan Suami Terdakwa sampai menyebabkan perceraian, dan bahkan korban menyimpan foto pribadi terdakwa serta mengancam akan menyebarkannya. Karena kerusakan mobil serta pecahnya telur ayam yang ada di bak belakang, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Jadi, hilangnya HP di kandang ayam itu hanya "pemicu sesaat" yang membuat terdakwa marah. Tapi latar belakang sebenarnya adalah masalah pribadi dan rasa sakit hati terdakwa terhadap korban. Itu yang membuat ia melampiaskan emosi dengan merusak mobil dan telur ayam milik korban.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 ayat (1) KUHP. Unsur tersebut mencakup perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain. Dalam fakta persidangan terbukti terdakwa memecahkan kaca depan mobil, merusak kaca spion, melempar batu ke dalam kabin mobil, serta menghancurkan telur ayam milik korban. Perbuatan itu jelas masuk kategori "merusak barang" yang menyebabkan kerugian pada korban.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti, yakni satu unit mobil pick up dikembalikan kepada korban karena merupakan hak miliknya, sementara sebongkah batu bata putih yang digunakan terdakwa untuk merusak mobil dirampas untuk dimusnahkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI