Halloww.. apa kabar teman-teman yang baik hati dan tidak sombong :)
Sambil curcol soal ITAP suami yang belum kunjung release, saya hendak berbagi informasi terbaru, berita dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI.
Sudah tahukan kalian bahwa Visa Kunjungan B211 sudah dibuka untuk tujuan WISATA..
Mengacu kepada Kepmenkumham tertanggal 13 Oktober 2021 mengenai Daftar Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka VISA KUNJUNGAN -- Indeks Visa B211, Â tujuan WISATA dapat diberikan!
Namun Wisatawan Manca Negara yang diperkenankan masuk ke Indonesia baru sebatas dari 19 negara saja, dan hanya bisa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bali dan Kepulauan Riau. Artinya pintu masuk untuk Orang Asing dengan tujuan wisata hanya diizinkan melalui BALI dan KEPULAUAN RIAU. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bali dan Kepulauan Riau dikhususkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara dimaksud.
Sementara itu, Orang Asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan SELAIN kunjungan pariwisata beserta WNI yang kembali dari luar negeri dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Negara-negara yang warganya diberikan izin memasuki Indonesia sebagai turis dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kesembilan belas negara tersebut mencatatkan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Berikut daftar 19 negara yang warga negaranya bisa piknik ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau, cekidot!
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- China
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia.
Pelaku perjalanan internasional harus tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran Satgas Covid-19 disebutkan bahwa WNA wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil RT PCR yang tesnya dilakukan paling lama 324 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, durasi karantina mandiri setibanya di Indonesia yakni 8 (delapan) hari.
Sebagai catatan, mengacu pada SE Satgas Covid-19 terbaru, pelaku perjalanan internasional kini diwajibkan menjalani karantina selama 3 (tiga) hari apabila telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Akan tetapi, jika pelaku perjalanan baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama maka harus menjalani karantina selama 5 (lima) hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.