Berikutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah point PENJAMIN/SPONSOR. Orang Asing yang hendak mengajukan Visa Kunjungan Wisata ini tidak bisa diajukan oleh PENJAMIN PERORANGAN, tapi harus diajukan oleh Penjamin Korporasi dengan jenis usaha Biro Perjalanan atau  Aktivitas Agen Perjalanan yang berada di Bali atau Kepulauan Riau dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan setidaknya 100.000 US Dollar.
Untuk cara pengajuan Visa Kunjungan B211, cek DISINI.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!