Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Visa Kunjungan Wisata Sudah Dibuka Untuk 19 Negara

23 Oktober 2021   11:06 Diperbarui: 19 November 2021   09:20 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halloww.. apa kabar teman-teman yang baik hati dan tidak sombong :)

Sambil curcol soal ITAP suami yang belum kunjung release, saya hendak berbagi informasi terbaru, berita dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI.

Sudah tahukan kalian bahwa Visa Kunjungan B211 sudah dibuka untuk tujuan WISATA..

Mengacu kepada Kepmenkumham tertanggal 13 Oktober 2021 mengenai Daftar Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka VISA KUNJUNGAN -- Indeks Visa B211,  tujuan WISATA dapat diberikan!

Namun Wisatawan Manca Negara yang diperkenankan masuk ke Indonesia baru sebatas dari 19 negara saja, dan hanya bisa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bali dan Kepulauan Riau. Artinya pintu masuk untuk Orang Asing dengan tujuan wisata hanya diizinkan melalui BALI dan KEPULAUAN RIAU. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bali dan Kepulauan Riau dikhususkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara dimaksud.

Sementara itu, Orang Asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan SELAIN kunjungan pariwisata beserta WNI yang kembali dari luar negeri dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.

Negara-negara yang warganya diberikan izin memasuki Indonesia sebagai turis dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kesembilan belas negara tersebut mencatatkan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Berikut daftar 19 negara yang warga negaranya bisa piknik ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau, cekidot!

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Pelaku perjalanan internasional harus tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran Satgas Covid-19 disebutkan bahwa WNA wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil RT PCR yang tesnya dilakukan paling lama 324 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, durasi karantina mandiri setibanya di Indonesia yakni 8 (delapan) hari.

Sebagai catatan, mengacu pada SE Satgas Covid-19 terbaru, pelaku perjalanan internasional kini diwajibkan menjalani karantina selama 3 (tiga) hari apabila telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Akan tetapi, jika pelaku perjalanan baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama maka harus menjalani karantina selama 5 (lima) hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun