*
Kita ketahui bahwa Resolusi berarti suatu keputusan atau kebulatan pendapat yang berupa permintaan ataupun tuntutan, dan merupakan pernyataan tertulis berisi tuntutan.
Sebelum masuk dalam pembahasan terkait dengan judul diatas, mungkin ada baiknya kita harus terlebih dahulu paham soal memutuskan suatu pendapat untuk kita laksanakan, ternyata memutuskan pendapat bukan segampang yang kita ucapkan karena harus siap menanggung konsekuensinya.
 **
Seorang Mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi yang berada di Kota Pematangsiantar memiliki resolusi yang cukup baik dapat diterjemahkan, tetapi kemungkinan besar sulit untuk dilaksanakan.
Mahasiswa tersebut saat ini menjabat sebagai pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun dan juga salah satu kader bahkan Pengurus Cabang di salah satu organisasi kemahasiswaan yaitu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun.
Resolusi yang telah diputuskan dan dibulatkan oleh mahasiswa tersebut adalah bergerak dalam mempertanggungjawabkan apa yang telah diterima saat ini,baik itu label sebagai mahasiswa, maupun jabatan yang ada di organisasi ekstra kampus dan intra kampus.
Selanjutnya yang telah diputuskan dan dibulatkan adalah menyala dalam hal apapun, sehingga orang lain melihat bahwa segala sesuatu yang dilakukan bukan bermaksud untuk menjadi eksistensi dimuka umum, sesungguhya menyala buat berdampak baik kepada banyak orang berawal dari keinginan hati dan ikhlas untuk menolong orang lain tanpa harus pamor dimuka umum, melainkan biarlah orang lain mengetahui sendiri apa yang telah kita perbuat.
Keputusan mahasiswa tersebut tidaklah gampang untuk dicapai, namun bukan berarti membuat keputusan tersebut hanya seolah-olah omongan saja melainkan harus memang benar dilaksanakan agar resolusi tersebut tercapai sesuai dengan harapan.
***