Mohon tunggu...
ENGGEL T
ENGGEL T Mohon Tunggu... Administrasi - Enggelina

Lahir dan besar di Jayapura - Papua, (Penggerak Swadaya Masyarakat BPPMDDTT Jayapura).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Daerah Otonomi Baru di Papua.

28 April 2022   11:48 Diperbarui: 22 Juni 2022   13:29 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Pemerintah Kampung Yongsu Desoyo

Pembangunan adalah  proses yang mencakup perubahan orientasi dan organisasi sistem sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Tujuan akhir pembangunan adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Undang -Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke empat menjelaskan bahwa, salah satu tujuan dari pembangunan nasional adalah  mewujudkan bangsa yang cerdas, agar dapat tercipta sumber daya manusia yang berkualitas, bertanggung jawab, maju serta mandiri yang menjadikan manusia sejahtera seutuhnya baik dari segi sosial, ekonomi serta budaya. Salah satu cara yang digunakan untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan adalah dengan melakukan pemekaran daerah ( wilayah) atau pembentukan daerah otonomi baru. 

Pemekaran daerah merupakan pembentukan wilayah administratif baru dari induknya baik di tingkat Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Pemekaran daerah bertujuan untuk membuka ruang partisipasi bagi politik daerah serta masuknya pembangunan di daerah yang terisolir atau sulit terjangkau, hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan diantaranya ; Menghapus Kemiskinan, mengakhiri kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan, kualitas pendidikan yang baik serta pertumbuhan ekonomi. Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui "peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah otonomi baru di Papua".

Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 18 menjelaskan bahwa otonomi daerah tidak boleh melebihi batas - batas yang telah ditentukan Negara sebagai aturan Nasional yang menyangkut Politik luar negeri, pertahanan - keamanan, yustisi, moneter dan fiskal.

Pembentukan daerah otonomi baru diatur dalam Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada pasal 4 ayat 1, yaitu : Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan. Dalam membentuk daerah otonomi baru pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan faktor "Urgensi" dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut :

  1. Apa latar belakang pembentukan Daerah Otonomi Baru ?
  2. Apa Potensi dari Daerah Otonomi Baru yang dapat menghasilkan PAD ?
  3. Apakah masyarakat akan sejahtera setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru?

Menjawab pertanyaan diatas  maka, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memperhatikan keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik Hak Ulayat.

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal - usul dan  menempati wilayah adat secara turun - temurun, yang memiliki kedaulatan atas tanah, kekayaan alam serta kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum Adat dan Lembaga Adat.

Doc. Pribadi
Doc. Pribadi

Dalam Proses pembangunan manusia atau masyarakat (termasuk didalamnya masyarakat adat), seharusnya ditempatkan bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek dalam pembangunan. Artinya proses pembangunan harus melibatkan peran aktif masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, berarti mengarahkan pembangunan untuk memenuhi tujuannya yang paling utama yaitu pemberdayaan (Ali, 2009: 52).  Jika pembangunan tidak mengedepankan pemberdayaan maka masyarakat akan apatis sehingga terjadi hal - hal yang tidak diinginkan seperti demonstrasi dan pemalangan, contohnya : 

  1.   26 Juli 2021 Demo dilakukan oleh Forum Peduli Kemanusiaan Masyarakat Adat Papua dengan tuntutan penjelasan penggunaan dana Hibah bagi korban banjir di Kabupaten Jayapura;
  2. 27 September 2021 Tuntutan Ganti Rugi tanah stadion Lukas Enembe oleh Masyarakat Adat suku Puhiri;
  3. 22 November 2021 Pemalangan jalan pelabuhan Nusantara oleh masyarakat adat Marind Imburi di Kabupaten Merauke;
  4. 23 Maret 2022 Aksi Palang jalan utama doyo depapre oleh masyarakat adat Sentani Barat-Moi dan Tanah merah.

Melihat hal- hal yang terjadi diatas, Ketua Dewan adat Sarmi Lukas Worone  berkomentar"Agar semua daerah dapat menentukan pilihan hidup masyarakat lokal.  Sudah lama hal ini kami nantikan,jadi kita tetap dukung pemerintah pusat untuk Daerah Otonomi Baru di Papua," tutur Lukas Worone (Cenderawasih Pos/11-03-2022).

Partisipasi masyarakat adat di era Globalisasi memiliki nilai yang sangat strategis bagi Daerah Otonomi Baru guna memunculkan pemikiran yang menghasilkan ide atau gagasan yang inovatif guna kemajuan pembangunan tanpa menghilangkan unsur - unsur kebudayaan atau Komunitas masyarakat adat itu sendiri. Bentuk - bentuk partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan Daerah Otonomi Baru adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun