Mohon tunggu...
bungtomo
bungtomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tenaga Kerja Indonesia maupun Asing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

15 Desember 2015   20:06 Diperbarui: 15 Desember 2015   20:35 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sambutan Antusias

Kewajiban para TKA mengikuti program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja disambut dengan antusias dan senyum gembira oleh para pekerja asing. Kemudahan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di saat akan kembali ke negara asalnya menjadi salah satu penyebab puasnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebut saja, Lee Jin Seo, seorang karyawan asal Korea Selatan yang bekerja di PT Cresyn Indonesia, merasa bangga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan tempat Lee bekerja sudah mengikutkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 1993.

“Kami ikut semua program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), selama bekerja di Indonesia tenaga kerja asing yang tidak mengalami musibah kecelakaan kerja atau musibah kematian, maka sebelum kembali kenegara asalnya dapat mencairkan Jaminan hari Tua (JHT) selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lee (http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/23/pekerja-asal-korea-bangga-ikut-bpjs-ketenagakerjaan).

Menurut Lee Jin Seo, proses pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor 2 relatif cepat dan tidak ada kendala, pembayarannyapun bisa dilakukan tunai atau melalui transfer ke rekening tenaga kerjanya.

Perlindungan para pekerja asing memang menjadi persoalan krusial bagi sebuah negara. Pekerja asing tersebut sebetulnya adalah buruh migran yang sedang ‘mengadu nasib’ jauh dari negara asalnya, apalagi keluarganya. Para pekerja, di manapun mereka bekerja dan apapun statusnya baik asing maupun lokal, rentan dengan berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga tentu saja ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa tua.

Ketiadaan jaminan sosial bagi para buruh migran tentu akan membuat sebuah negara dirugikan, karena harus mengeluarkan triliunan rupiah bagi para buruh migran tersebut bila misalnya terjadi risiko-risiko yang tidak kita inginkan, seperti kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Bagi para pekerja asing, ketidakpastian dan tingginya risiko ketika mereka bekerja di sebuah negara asing, juga menimbulkan ketidaknyamanan sendiri.

Untunglah, negara-negara ASEAN, sudah memberlakukan kewajiban mengikuti program jaminan sosial bagi para pekerja asing, sama seperti yang berlaku di Indonesia baik untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dari tabel di bawah (data 2007) terlihat bahwa semua negara ASEAN sudah memiliki program wajib jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun (JHT).

Para pekerja, baik pekerja asing maupun lokal, dikenakan iuran 2% dari gaji pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Dengan adanya iuran tersebut, para pekerja bisa menikmati hari tua dengan tenang dan nyaman. Mereka juga bisa bekerja dengan tenang karena dilindungi jaminan kematian berupa ahli waris akan mendapatkan santuan sekaligus sebesar Rp 16.200.000,-, santunan berkala 24 x Rp 200 ribu atau sebesar Rp 4,8 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, hingga beasiswa pendidikan anak yang diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal lima tahun sebanyak Rp 12 juta per peserta.

Para TKA juga akan semakin dimudahkan, karena BPJS Ketenagakerjaan, sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat (transfer) antarpenyelenggara jaminan sosial. Menurut dia, kerja sama yang terjadi akan bersifat antarpemerintah. 

"Kami tidak akan menahan peserta yang ingin mengambil haknya, seperti yang selama ini sudah kami berikan. Hanya saja kami mengimbau kepada para peserta agar sebaiknya dana JHT dan JP diambil saat masa pensiun tiba. Dengan begitu, dana yang didapatkan akan jauh lebih besar dan bermanfaat lagi," ujar Irvansyah sambil mengucapkan salam perpisahan kepada penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun