Tenaga Kerja Indonesia maupun Asing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
15 Desember 2015 20:06Diperbarui: 15 Desember 2015 20:359240
Ada pertanyaan menggelitik, barangkali menjurus iseng dalam benak penulis ketika bertemu Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, saat bertemu di acara Kompasianaval 2015. Pertanyaan yang penulis ajukan adalah perlukah tenaga kerja asing dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.