Mohon tunggu...
Emma Malika
Emma Malika Mohon Tunggu... Guru - Blogger

Menulis dengan apa adanya dan berusaha menjalani hidup dengan baik agar kembali dengan Husnul khatimah aamiinn

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Oleh-oleh Anjangsana ke LSF

4 Juli 2022   15:59 Diperbarui: 4 Juli 2022   16:03 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LSF atau Lembaga Sensor Film adalah lembaga independen yang  jauh dari intervensi pihak manapun.  LSF ada 17 anggota terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah,  berdasarkan PP 18 tahun 2014 yang berarti di mana LSF terdapat beberapa kementerian seperti: Kemenpar, Menperkeraf, kemenag, kemenristek (Bahasa dan Budaya), dari ke 17 tadi terbagi menjadi 5 Bidang yaitu,  bidang Kebudayaan, IT, Ahli bahasa, Ahli Komunikasi, dan dari unsur perfilman. LSF tugasnya ada 2 yaitu menyensor film dan iklan untuk di pertunjukan serta tugas yang ke 2 adalah menilai dan meneliti tayangan film agar layak menjadi tontonan di masyarakat.


Kriteria film seperti apa yang layak untuk di nikmati penonton? film yang di dalamnya tidak ada 5 Hal yang sensitif antara lain,
1. Film yang tidak mengandung kekerasan yang sadis.
2. film yang tidak mengandung pornografi secara nyata dan berniat mengeksploitasi.
3. Film yang tidak mengganggu ideologi Pancasila.
4. Film yang tidak mengganggu sara.
5. Film yang tidak menjatuhkan hak-hak dan martabat orang lain.

Jadi seandainya sebuah film telah clear dari ke 5 yang diatas tadi maka film itu dinyatakan layak untuk di pertontonkan nah intinya adalah LSF meneliti kelayakan sebuah film dan apa yang di teliti agar sebuah film layak untuk tayang terdiri dari 5 juga antara lain : Tema, Judul, adegan visual, dialog monolog dan teks terjemahan ketika film ini sudah oke maka di berilah surat tanda telah lulus sensor.

Adapun untuk tanda lulus sensor maka dapat di golongkan menjadi 4 golongan usia yang terdiri dari
1. Semua Umur (SU)
2. Usia 13 -16 tahun
3. usia 17 - 20 tahun dan
4. Usia 21 tahun keatas

Setelah sebuah film telah melalui semua tahapan dari uji kelayakan tadi maka pihak LSF memberikan surat STLS  atau Surat Tanda Lulus Sensor. Lalu apa saja isi dari STLS itu tertulis milik siapa, durasinya berapa, dan tayangnya di tujukan pada siapa dan ada masa berlakunya

Lalu bagaimana bila sebuah film tayang tanpa ada Surat tanda lulus sensor? maka dalam UU 33 PP 18 dimana bisa kena sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda uang 4 Milyar rupiah. Yang di penjara di sini adalah orang yang sengaja menayangkan film tanpa ada surat tanda lulus sensor dari LSF

Tujuan LSF adalah bersama masyarakat memajukan perfilman Nasional karena arah dari tujuan ini adalah
1. Demi kecerdasan dan pengetahuan luas anak bangsa
2. Mensejahterakan masyarakat Indonesia
3. Berakhlakul Karimah (akhlak yang baik)
4. NKRI tetap terjaga baik dan
5. Agama walau berbeda berjalan dengan harmonis
6. Tidak melecehkan martabat orang lain
7. Ideologi Pancasila tetap terjaga.

Dokpri by emmamalika 
Dokpri by emmamalika 

CARA KERJA LSF SAAT INI

BSF atau Badan Sensor Film berbeda dengan LSF yang merupakan Lembaga karena badan dengan lembaga adalah 2 hal yang berbeda, ketika masih berbentuk Badan Sensor Film maka tehnik penyensoran dalam  bentuk guntingan yang di beri seluloid kemudian setelah itu diberi solatip setelah itu yang berwenang mengembalikan  film yang telah di sensor kepada yang punya film, akan tetapi untuk guntingannya film-film tadi ada di kantor BSF.  Dulu BSF terkesan sangat powerful dan Diktator di sana ada in nuansa penafsir kebenaran tunggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun