Mohon tunggu...
EMIRZA NUR WICAKSONO
EMIRZA NUR WICAKSONO Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Fakultas Kedokteran UNISSULA 2010.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

RUU Pertembakauan Akan Menghancurkan Indonesia

16 Juni 2013   13:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:56 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disaat yang lain pada sibuk membicarakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), saya disini akan membahas tentang RUU Pertembakauan saja yang sangat melenceng dari pancasila dan UUD 45. Saya tidak berhak berbicara masalah kenaikan harga BBM karena bukan merupakan kompetensi saya.

Kita tahu sendiri bahwa rokok adalah suatu barang haram yang didalamnya terdapat banyak sekali zat-zat kimia berbahaya yang akan merusak tubuh manusia. Bahkan dibungkus rokok sendiri ditulis peringatan bahaya rokok. Maka itu, pantaslah menyebut para perokok itu bodoh karena tidak mengindahkan perintah. Tidak ada manfaat satupun dari sebatang rokok. Namun karena kebodohan rakyat kita yang perokok, mereka tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap saja merokok. Dan merekapun semakin bodoh dengan mereka membandel ketika diingatkan, mereka tidak memperhatikan sekitarnya karena keegoisan mereka dengan mengatakan "siapa elu, gue ngerokok pake duit-duit gue sendiri". Ya seperti itulah, namun merokok sendiri bukan merupakan hak dasar. Orang yang bukan perokokpun lebih berhak menghirup udara bersih.

Rokok adalah biang dari segala kehancuran negeri ini, kenapa? kita tahu sendiri dengan merokok, maka seseorang akan lebih beresiko terkena penyakit berbahaya, yang menyebabkan produktivitas seseorang akan turun, serta akan menambah beban negara dan beban keluarga untuk mengobati si penderita tersebut. Rokok juga merupakan gerbang awal menuju kemaksiatan. Tidak akan ada para pengguna narkoba, peminum alkohol, pengidap HIV, tanpa sebelumnya mereka merokok terlebih dahulu.

Sekitar  lebih dari 70 juta warga negara Indonesia adalah perokok aktif, mirisnya, jumlah perokok semakin bertambah, yang mayoritas adalah anak dan remaja. Sementara, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa sekitar 100 juta orang lebih adalah perokok pasif, padahal kalau si perokok itu menghisap satu hisapan rokok saja hanya 25% yang masuk ke paru dan 75% dibuang ke udara. Dari 25% yang dihisap, sekitar 12,5% dikeluarkan kembali keudara, jadi? sekitar 87,5 % total yang dikeluarkan di udara bebas. Luar biasa.

Pendapatan negara yang diperoleh dari rokok memang sangat besar, namun dibalik keuntungan yang besar tersebut terselip kerugian yang sangat besar pula nilainya. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, pemasukan yang diterima dari rokok sebesar 55 triliun rupiah, namun pengeluaran makro yang dikeluarkan akibat dari efek rokok tersebut mencapai 241,5 triliun rupiah. Pemasukan yang sangat tidak sebanding dengan pengeluaran.

Saya sangat apresiasi PP No.109 tahun 2012 yang berisi pembatasan industri rokok. Tujuan dari PP tersebutpun JELAS yaitu  melindungi masyarakat dari bahaya nikotin dan juga zat-zat berbahaya lain yang terkandung dalam rokok. Didalam PP tersebut menjelaskan bahwa produsen tidak boleh menggunakan kata yang bersifat promotif didalam iklan rokok, serta tidak boleh mencantumkan merk ketika mendanai atau mensponsori sebuah kegiatan. PP tersebut juga dibentuk dengan langkah yang jelas dengan kajian dan presentasi.

Namun keberadaan PP No,109 tahun 2012 tersebut saat ini diganggu keberadaannya oleh RUU Pertembakauan yang datang secara tiba-tiba oleh KNKP dan tidak jelas maksudnya layaknya seperti siluman. Isi dari RUU Pertembakauan tersebut juga sangat ngawur, tidak sesuai konstitusi, dan bersifat materialistis tanpa memperhatikan aspek lain yang lebih penting. Dan bodohnya lagi, RUU tersebut terus dibahas di prolegnas DPR padahal jelas-jelas sekali isi dari RUU tersebut sangat tidak bisa diterima oleh akal sehat kita, salahsatunya meningkatkan ekonomi negara melalui produk-produk tembakau. Jelas-jelas tadi saya jelaskan dari data kemenkes, bahwa rokok sangat merugikan rakyat. Pemasukan yang tidak sebanding dengan pengeluarannya. Lalu yang sangat ngawur lagi yaitu pasal 5 yang salah satu isinya melindungi tembakau sebagai cagar budaya bangsa. itu suatu kebodohan lagi, jelas-jelas rokok  bukan suatu budaya asli Indonesia. Sepertinya  saya rasa si perumus RUU tersebut perlu belajar lagi sejarah bareng anak-anak TK, SD, SMP maupun SMA.

Sebenarnya pemerintah tidak perlu takut, banyak solusi yang bisa diambil apabila pemerintah mau membatasi ruang gerak para perokok. Buat peraturan yang sehendaknya membatasi para perokok dan beri denda yang besar sebagai efek jera apabila mengetahui para perokok merokok ditempat umum, dan jangan berikan fasilitas untuk perokok seperti ruang smoking area supaya jumlah perokok berkurang. Jangan berikan jaminan kesehatan baik jamkesmas, KJS, maupun jaminan kesehatan lain kepada perokok, lalu naikan cukai rokok, kenaikan cukai rokok 10% saja mungkin bisa mengkompensasi kenaikan BBM. Batas cukai rokok maksimal 57% menurut saya sangat tidak rasional, minimal sama dengan alkohol sekitar 80%. Apabila cukai rokok dinaikan secara brutal sekitar 300% maka saya yakin para perokok akan pikir-pikir untuk membeli rokok, dan rakyat indonesia akan semakin sehat. Karena keterjangkauan rokok sangat berbahaya dan harus mendapat perhatian serius, sekarang saja 1/5 dari anak-anak sudah bisa membeli rokok karena harga rokok yang sangat murah.

Dengan opini dan data yang saya kemukakan tadi jelas sekali bahwa RUU Pertembakauan sangat merugikan bangsa Indonesia dan bisa menghancurkan negara Indonesia kedepan apabila disahkan, apabila pemerintah peduli dengan negara ini, maka pilihanya, jangan sahkan RUU tersebut, jangan dibahas terus RUU yang jelas-jelas tidak ada manfaatnya bahkan membawa Kemudharatan bagi rakyat Indonesia.  Jangan berpikiran sempit dengan memikirkan pendapatan terlebih dahulu. Tidak perlu takut bahwa pengangguran akan meningkat, dengan data dan solusi yang saya paparkan tadi, saya berani jamin, Insya Allah kekhawatiran pemerintah tersebut tidak akan terjadi dan bahkan Indonesia akan lebih maju, sehat, dan produktif. Dari pada menerima pendapatan dari uang yang jelas-jelas haram karena uang tersebut diperoleh rokok yang notabene mencelakakan manusia dan bangsa Indonesia. Tidak ada pengguna narkoba, dan pemabuk tanpa sebelumnya merokok terlebih dahulu. Apabila ingin Indonesia bebas narkoba? jangan berikan kebebasan ruang gerak bagi Rokok. Saya yakin, Jika Indonesia bebas dari rokok, Insya Allah Indonesia Bebas dari Narkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun