Mohon tunggu...
Emil Rahmansyah
Emil Rahmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Terus belajar dan berbagi untuk masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arus Perubahan Sosial Masyarakat

5 Februari 2021   18:32 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:39 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan sosial dalam masyarakat selalu bergerak seiring berjalannya waktu. Pada pandangan ajaran keislaman, satu-satunya faktor fundamental dalam perubahan dan perkembangan sosial ialah rakyat. Terlepas dari bentuk rasial, hak istimewa kelas, ataupun karakteristik tertentu.

            Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam dialamatkan kepada rakyat dan rakyatlah yang menjadi poros serta faktor fundamental untuk perkembangan dan perubahan sosial, merekalah yang bertanggungjawab di hadapan Allah. Bersamaan dengan itu, pribadi-pribadi besar, kebetulan, dan tradisi juga dapat mempengaruhi nasib masyarakat.

            Menurut Islam, ada empat faktor fundamental perkembangan dan perubahan sosial, yaitu tradisi, pribadi besar, kebetulan, dan rakyat. Tradisi, sepanjang sejarah Islam dan Al-Qur'an mengandung makna bahwa masyarakat memiliki suatu basis tetap. Dalam semua masyarakat terkandung hukum-hukum yang pasti dan abadi.

            Masyarakat merupakan makhluk hidup, maka seperti halnya semua organisme hidup lainnya masyarakat memiliki hukum-hukum yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan tetap. Dapat kita pahami bahwa perkembangan dan perubahan dalam masyarakat terjadi diatas dasar tradisi serta kepastian hukum yang merupakan fundasi kehidupan sosial.

            Karena itulah Islam tampak dekat dengan teori determinisme sejarah dan masyarakat, tetapi dengan pemahaman yang lebih luas dan modifikasi terhadap hukum determinisme itu. Menurut pandangan Islam, masyarakat manusia (an-nas), bertanggung jawab atas nasibnya. Maka, masyarakat yang terdiri dari banyak individu memiliki tanggung jawab atas pribadinya masing-masing.

            Beberapa penjelasan tentang tanggungjawab ini disebutkan dalam Al-Qur'an. Seperti "untuk mereka apa yang mereka usahakan, dan untuk kalian apa yang kalian perbuat". (QS 2 : 134) dan "sungguh Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum hingga mereka merubah keadaan mereka sendiri". (QS 13 : 11) yang mana mengandung makna pertanggungjawaban sosial. Sebaliknya, ayat "setiap orang bertanggungjawab atas usahanya" (QS 74 : 38) menjelaskan tentang tanggungjawab perseorangan.

            Karena itu, baik masyarakat maupun individu harus mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan mereka di hadapan Al-Khaliq dan masing-masing membangun nasibnya sendiri. Pada pandangan sosiologi, kedua prinsip ini tampak saling bertentangan. Satu sisi tanggungjawab dan kebebasan manusia untuk merubah dan mengembangkan masyarakatnya, sementara di sisi lain adalah adanya hukum ilmiah yang pasti lagi menentukan, yang mana bebas dari campur tangan manusia dan merupakan basis tetap untuk perubahan masyarakat.

            Al-Qur'an menempatkan kedua prinsip ini yakni adanya hukum yang menentukan, pasti, serta tetap dalam masyarakat, berhadapan dengan tanggungjawab manusia secara kolektif maupun perseorangan untuk perubahan dan perkembangan sosialnya sedemikian rupa sehingga keduanya tidak lagi saling bertentangan, bahkan saling melengkapi.

            Maka, sesuai dengan tingkat pengetahuan dan informasinya, manusia dapat memanfaatkan hukum yang inheren dalam masyarakat. Hukum yang di dalamnya sendiri tidak pernah berubah. Seperti seorang insinyur pertanian yang mengembangkan kualitas dari sebuah pohon agar buah yang dihasilkan dapat maksimal hasilnya tanpa mengubah hukum tetap pohon yang sudah ada.

            Tanggungjawab manusia dalam masyarakat mirip seperti tindakan tersebut. Masyarakat itu bagaikan kebun yang memiliki norma dan pola yang ditetapkan Allah. Atas dasar itulah berlangsung perkembangan dan evolusi masyarakat. Bersamaan dengan itu, manusia memikul tanggungjawab.

            Manusia tidak dapat mengelakkan pertanggungjawabannya dengan menganut fatalisme Khayyamani atau determinisme sejarah. Dia harus bertanggungjawab atas nasib masyarakatnya. Al-Qur'an menyatakan, bahwa terdapat hukum mendasar pada masyarakat yang pasti, namun Al-Qur'an pun tidak menyangkal tanggungjawab manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun