Mohon tunggu...
Emi julaikah
Emi julaikah Mohon Tunggu... -

senyum semangat :)

Selanjutnya

Tutup

Money

E-commerce dalam Perspektif Islam

15 April 2016   20:22 Diperbarui: 18 April 2016   18:36 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="e-commerce"][/caption]

Pada masa modern ini, perkembangan teknologi dan komunikasi semakin berkembang pesat. Seperti nenek moyang kita dahulu yang ingin berkomunikasi jarak jauh masih menggunakan surat dan dikirim ke kantor pos atau bertemu secara langsung. Namun pada masa sekarang ini, kita sudah dapat berkomunikasi tanpa harus mengirim surat dan kita sudah bisa menikmati komunikasi melalui telepon, fax, atau beberapa alat komunikasi lainnya. Dengan perkembangan teknologi, beberapa alat komunikasi mengalami perkembangan seperti telepon rumah yang mungkin sekarang sudah jarang digunakan dan mulai digantikan dengan smartphone. Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi berkembang dengan pesatnya, muncul teknologi komunikasi intetnet.

Dengan adanya perkembangan teknologi, mulai muncul perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan yaitu perdagangan elektronik. Dimana antara pihak penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung,melainkan hanya melalui internet. Dan disinilah terjadinya transaksi elektronik atau e-commerce atau bisa disebut dengan jual beli online. E-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang atau jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, www, atau jaringan umum lainnya yang kemungkinan seluruh dunia bisa melihatnya. E-commerce melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-commerce sebagai aplikasi dan penerapan e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial,Pencangkupan e-business tidak hanya peniagaan saja tetapi juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan  pekerjaan dan lain sebagainya. E-commerce memerlukan teknologi berbasis dara atau surat elektronik (e-mail) dan bentuk teknologi non komputer seperti sistem pengiriman barang dan alat pembayaran.

Jenis-jenis e-commerce yang ada di indonesia seperti 1). Iklan Baris, merupakan salah satu bentuk transaksi e-commerce yang tergolong sederhana, bisa dianggap sebagai iklan baris yang biasanya ditemui di koran-koran dalam dunia maya, contohnya Olx, Berniaga. 2). Retail, jenis e-commerce yang semua proses jual belinya melalui sistem yang telah disediakan oleh situs retail, contohnya Lazada, Zalora. 3). Marketplace, penyedia jasa mall online, tetapi yang berjualan bukan penyedia website tapi anggota-anggota yang sudah mendaftar untuk berjualan di website marketplace. Di sini pihak marketplace sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai peberima pembayaran dan menjaganta sampai produk sudah dikirim oleh si penjual dan diterima oleh si pembeli, barulah setelah itu pembayaran diserahkan ke si penjual.

Dalam pandangan islam, hukum transaksi e-commerce diperbolehkan berdasarkan prinsip maslahah, yaitu mengambil manfaatnya dan menolak kemudharatan dalam memenuhi yujuan syara'. Dilihat dari segi makanisme, transaksi e-commerce juga di perbolehkan asalkan memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli, karena dilihat dari bentuknya e-commerce menggunakan model transaksi jual beli juga, cuma dikategorikan jual beli modern karena menggunakan teknologi komputer. Salah satu syarat sahnya jual beli adalah objek harus jelas dan diketahui oleh pihak penbeli, khususnya dalam jual beli pesanan atau as-salam. Seperti pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya "hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya,,,,". Hadist riwayat Al-Bukhari - Muslim dari Abdullah bin abbas, ia " Nabi S.A.w. berkata, datang ke madinah, dimana masyarakat melakukan transaksi as-salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda,"barang siapapun melakukan akad as-salam terhadap sesuatu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan sampai batas waktu yang jelas".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun