Perkembanan global untuk kasus pandemi covid-19 yang mewabah per tanggal 27 juli diangka 16.096.741 juta jiwa dari 216 negara, sedangkan di negara indonesia sendiri kasus positif covid-19 di angka 100.303 ribu jiwa. kebijakan lockdown diseluruh dunia berhasil meredam laju pertumbuhan kasus covid-19, namun kebijakan lockdown memicu kontraksi di sektor rill secara global, penurunan harga komoditas dan aktifitas ekonomi. Di indonesia sendiri, pandemi covid-19 berdampak buruk bagi semua sektor, sektor yang paling berdampak buruk adalah transportasi dan pariwisata, ekspor import, komoditas, UMKM, dan sektor keuangan yang mengakibatkan dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.
Dalam sektor perbankan, semakin selektif perbankan dalam menyalurkan pinjaman atau kredit ke nasabah, dalam hal ini bisa dibilang wajar, karena perbankan sudah mulai memitigasi risiko, karena pengaruh pandemi covid-19 dalam perbankan berpotensi menimbulkan risiko antara lain :
1. risiko kreditÂ
  jalur fundamental sektor rill, terutama sektor UMKM, dalam membayar kejwajiban kepada perbankan dan industri keuangan non-bank
2. risiko pasar
  perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan sebagai akibat pelemahan yield instrument keuangan dan pelemahan nilai tukarÂ
3. risiko likuiditas
  tekanan likuiditas akibat pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang terdampak pandemi covid-19
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur - debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak covid-19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kredit. dengan jalan ini, debitur bisa dapat bernapas dan bank proaktif membantu debitur - debitur yang dalam kondisi bagus menata cashflownya.
 Skenario yang akan dilakukan oleh perbankan dalam merestrukturisasi kredit adalah :
1. Identifikasi