Mohon tunggu...
Emha Ghifari Al Abil IM
Emha Ghifari Al Abil IM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Emha Ghifari

welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi dan Kejanggalan yang Terdapat dalam Pasal UU No. 11 Tahun 2020

12 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 12 Juni 2022   11:18 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontroversi dan Kejanggalan dalam UU No. 11 tahun 2020 

UU No.11 Tahun 2020 atau yang biasa disebut dengan UU Cipta Kerja merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan peraturan dari berbagai sektor ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memperbaiki investasi dan di Indonesia.

Pasal yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 masih terdapat sedikit dan banyak permasalahan, akibat hal itu UU No.11 tahun 2020 masih banyak mendapat kritikan dan penolakan dari kalangan pekerja dan buruh. Hal yang paling menjadi kontroversi yaitu terdapat pada pasal-pasal di dalam UU No.11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Kejanggalan di dalam pasal-pasal tersebut sangat banyak membuat kontroversi dari kalangan pekerja dan buruh.

Akibat maraknya kontroversi tersebut, UU Cipta kerja banyak menuai sorotan dan perbincangan publik lantaran terdapat pasal-pasal yang kurang tepat sehingga dapat mengakibatkan dampak negatif bagi para pekerja atau buruh dan Undang-undang tersebut dinilai hanya mementingkan kepentingan investor saja, tanpa memikirkan kepentingan dari para pekerja dan buruh.
Terdapat beberapa pasal-pasal yang menuai kontroversi yaitu:

1. Upah Minimum Bersyarat atau UMB
Di dalam Undang-undang Cipta Kerja pada pasal 88C ayat 1 yang di dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan di dalam pasal 88C ayat 2 yang di dalamnya juga menyebut bahwa gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan beberapa syarat tertentu.

Dalam pasal tersebut para pekerja dan buruh di nilai sangat dirugukan, karena hal tersebut membuat penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) menjadi bukan kewajiban para pekerja dan buruh.

2. Upah Pesangon berkurang
Selain upah minimum di atas, para pekerja dan para buruh juga menolak adanya pengurangan upah uang pesangon. Dengan di sahkannya Undang-undang tersebut, yang awalnya upah uang pesangon di nilai sangat tinggi maka setelah itu upah uang pesangon juga akan semakin berkurang

3. Dihapuskannya batas waktu PKWT
Penghapusan tersebut dinilai sangat merugikan dan berdampak negatif bagi para pekerja dan para buruh. Dengan disahkannya pasal tersebut, para pekerja dan buruh bisa saja harus bekerja selama seumur hidupnya, dan tanpa adanya pengangkatan jabatan karyawan tetap di perusahaan tempat bekerja.

4. Hilangnya Hak-Hak Upah Cuti
UU No.11 tahun 2020 di nilai sangat merugikan terutama bagi para pekerja perempuan di Indonesia. pasalnya menyebutkan bahwa pada pekerja perempuan walaupun cuti sakit atau cuti melahirkan tidak ada penghapusan, maka pada saat cuti berlangsung para pekerja perempuan yang mengajukan cuti tidak akan mendapatkan bayaran atau upah dari cuti tersebut.

5. Mudah mengalami PHK
Para pekerja dan para buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut dapat berdampak negatif, salah satunya yaitu pengangguran semakin banyak, kemiskinan akan meningkat dan masih banyak lagi.

DPasal 81 angka 42 menyatakan bahwa alasan mengenai pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni pekerja dan para buruh mengalami sakit yang serius dan tidak dapat melakukan pekerjaannya lagi apabila telah melampaui batas maksimal 12 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun