Mohon tunggu...
Muhammad HanifAditya
Muhammad HanifAditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana

Penyuka fotografi dan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Baitul Maal wat Tamwil Dan Perannya Sebagai Lembaga Keuangan Syariah

15 Desember 2022   10:49 Diperbarui: 15 Desember 2022   10:56 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Baitul maal wat tamwil. Baitul mal wat tamwil atau biasa disingkat BMT adalah suatu perkumpulan usaha otonom yang mempunyai kegiatan untuk membina berbagai kegiatan usaha yang bermanfaat dengan penuh niat bekerja pada sifat kegiatan keuangan yang dilakukan oleh jaringan-jaringan kecil dan selanjutnya para peramal usaha kecil.

Kegiatan yang sering dilakukan oleh BMT adalah menghimbau masyarakat untuk menabung di BMT dan selanjutnya membiayai kegiatan ekonomi yang mereka jalankan. Selain kegiatan tersebut, BMT juga memperoleh penerimaan dana untuk keperluan zakat, infak dan hibah dan selanjutnya menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan pedoman yang ada.

Sebagai lembaga moneter syariah, BMT merupakan lembaga moneter syariah yang sifatnya bukan formal. Selain itu, tidak persis sama dengan substansi Islam lainnya yang lebih formal, seperti bank syariah dan lebih jauh lagi elemen pasar modal syariah. BMT sendiri sebenarnya merupakan lembaga moneter syariah yang memiliki sejarah panjang. Mulai dikembangkan pada masa Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam dan para Khulafaur Rasyidin.

Tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, BMT juga dapat mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi. Hal ini dikarenakan salah satu usaha yang dilakukan oleh BMT adalah menghimpun aset dari para anggotanya dan selanjutnya mengedarkan aset tersebut ke jejaring yang tergabung dalam BMT. BMT juga dapat melakukan kegiatan di bidang ekonomi dan perdagangan modern serta pertanian.

Posisi BMT sebagai Lembaga keuangan syariah cukup unik dan menarik. Kenapa menarik, karena secara hukum BMT merupakan Lembaga mikro dengan badan hukum koperasi.

Disisi lain, sistem operasional BMT pada dasarnya memiliki sistem yang sama dengan bank syariah, khususnya gagasan pembagian keuntungan.

Dalam bahasa Indonesia, Baitul Maal berarti Rumah harta. Karena mempunyai fungsi sebagai rumah harta, BMT memiliki keistimewaan untuk mengawasi pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah. Inilah kelebihan BMT, karena dapat memberikan kredit kepada masyarakat kelas bawah, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki persyaratan penjaminan yang memadai apabila berhubungan dengan Bank Syariah. BMT juga memiliki gagasan kredit altruistik atau dana qardh yang berasal dari dana zakat, infak maupun sedekah dibawah pengelolaan BMT.

Selanjutnya, BMT juga berperan sebagai baitut tamwil. Baitut tamwil memiliki arti Rumah Pendanaan dalam bahasa Indonesia. Untuk situasi ini, pendanaan yang dilakukan oleh BMT jelas dengan konsep syariah, yaitu pembagian keuntungan. Terlepas dari gagasan pembagian keuntungan. BMT juga memberikan akad pendukung lainnya, misalnya murabahah, salam dan ijarah. Tentunya dengan catatan bahwa nasabah yang terkait dengan BMT adalah nasabah yang pada umumnya berasal dari kalangan ekonomi mikro.

BMT sebagai Baitul Maal juga berperan pada kehidupan sosial, terkhusus pada penyediaan zakat, infak, sedekah dan wakaf uang. Dalam perannya sebagai baitut tamwil maka yang produk yang ditawarkan adalah produk bisnis yaitu akad berbasis bagi hasil, jual beli, jasa dan juga pembiayaan untuk sector riil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun