Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak boleh, kecuali Hasan Basri dan Abdullah bin Ubaid yang membolehkannya yang dianggap salah oleh Nawawi.

08. HUKUM BERQURBAN BINATANG YANG TELAH PUTUS TELINGANYA

Menurut

a. Abu Hanifah membolehkannya asal yang terpotong kurang dari sepertiganya.

b. Selain Abu Hanifah tidak membolehkannya. (Bughyah:258)

Bagian ke 2:

09. PENYEMBELIHAN :

Menurut:

a. Maliki, Syafi'i dan Hambali:

Syarat hewan yang akan disembelih hidupnya harus masih bisa bertahan lama (hayat mustaqirroh/24 jam)

b. Abu Hanifah tidak mengharuskannya, asal masih hidup walau hanya sebentar (sudah kejet-kejet) maka halal disembelih (Al Nausu'ah XXI:108)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun