Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dari pagi hari setelah shalat idul Adha sampai tanggal 12 DzulHijah 

(kitab al Mausuah VII:321)

3. BINATANG QURBAN

a. Mazhab Hanafi:

Onta, sapi, kerbau, atau ayam jantan

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali:

Onta, sapi, kerbau, tetapi tidak boleh berqurban dengan ayam.

4. BERQURBAN GABUNGAN

a. Mazhab Maliki:

Seekor sapi bisa untuk satu keluarga penuh (bisa untuk lebih dari tujuh orang) 

b. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun