Mohon tunggu...
ABDUL MUHAIMIN
ABDUL MUHAIMIN Mohon Tunggu... Guru - manusia biasa yang berguna bagi lainnya

HIDUPKU UNTUK IBADAH KEPADAMU YAA RABB

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

9 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

a. Mazhab Hanafi:

Hukum berqurban adalah wajib bagi seseorang muslim yang mampu walaupun berqurban dengan seekor ayam jantan, menurut mazhab ini membolehkan berqurban dengan ayam jantan.

Kriteria mampu menurut mazhab ini ialah jika seseorang telah mempunyai kekayaan minimal sebanyak 10 dinar (1 dinar menurut Abu Hanifah: 5,388 gram emas logam mulia x 10 (Dinar) = 53,880 gram) x sekitar Rp 1.000.000 = Rp 54 jt an).

1 Dinar/mitsqol (berbahan emas murni): 5388 gram (Abu Hanifah), 3879 gram (imam 3: (Maliki, Syafi'i dan Ahmad), dan 4,25 gr=misqol emas (Sidogiri)

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali:

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah minimal seekor kambing.

(kitab al Mausuah V:76)

2. WAKTU BERQURBAN

a. Mazhab Syafii:

Dari pagi hari setelah shalat Idul Adlha sampai waktu asar pada hari tasyriq yang terakhir, yaitu tanggal 13 DzulHijjah.

b. Mazhab Hanifi, Maliki, dan Hambali:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun