Koordinasi tadi sudah melahirkan sejumlah keputusan & tertuang pada Keputusan Presiden RI bapak Jokowi. Untuk mengurangi impak negatif Covid-19 yg lebih besar, tiga stimulus yg diberikan berpengaruh terhadap majemuk sektor yg terdapat pada warga yaitu :
1. Stimulus fiskal buat mendorong pertumbuhan ekonomi warga . Seperti:
a. Pembebasan ad interim pajak penghasilan atau PPh  pasal 21 selama 6 bulan buat industri pengolahan. Hal ini bisa mempertahankan daya beli pekerja yg bekerja disektor industri. Peraturan ini mulai berlaku bulan April sampai September 2020.
b. Penundaan pembayaran penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Peraturan Ini mulai berlaku bulan April sampai September 2020.
c. Pengurangan pajak PPh pasal 25 sebanyak 60 % selama 6 bulan. Peraturan ini mulai berlaku bulan April sampai September 2020. Hal ini diperlukan bisa menaruh ruang cash flow bagi industri menggunakan penundaan pajak, berlaku mulai bulan April sampai September 2020
d. Pembebasan pajak restoran & hotel selama 6 bulan. Kebijakan tadi diberlakukan buat 10 destinasi wisata & 33 kota & kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku bulan April sampai September 2020.
e. Percepatan penyaluran buat donasi sosial, subsidi buat perumahan masyarakat dan implementasi kartu pekerja.
f. Diskon tiket penerbangan sampai 50 % buat setiap 25 kursi bagi pesawat & berdasarkan & menuju 10 loka wisata utama.
g. Asuransi & santunan bagi para energi medis yg menangani pasien-pasien yg terserang endemi virus corona.
h. Relaksasi restitusi buat pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Hal ini diperlukan bisa membantu likuiditas perusahaan impak berdasarkan pandemi Covid-19.
2. Stimulus Non Fiskal yg berkaitan menggunakan ekspor & impor.