Mohon tunggu...
Ely Sabet Imel
Ely Sabet Imel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi - Universitas Pembangunan Jaya

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi terhadap Akuntansi

30 Maret 2024   21:37 Diperbarui: 30 Maret 2024   21:41 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar PNG berasal dari id.pngtree.com/ 

Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) telah memberikan pengaruh yang luas terhadap peradaban manusia saat ini, khususnya dalam dunia akuntansi, dengan jarak yang semakin dekat dan kebutuhan akan informasi yang semakin cepat, maka kompetensi akuntan harus terus dikembangkan mengikuti trend teknologi informasi yang ada (Raywati, 2016). Peran TI dalam pengembangan akuntansi pada setiap tahapannya berbeda-beda. Semakin maju teknologi maka semakin besar dampaknya terhadap bidang akuntansi. Kemajuan TI mempengaruhi perkembangan sistem informasi akuntansi (SIA) dalam hal pengolahan data, pengendalian internal, serta peningkatan kuantitas dan kualitas informasi dalam laporan keuangan. Perkembangan komputerisasi SIA dalam pelaporan keuangan juga mempengaruhi proses audit. Kemajuan di bidang TI membawa peluang baru bagi profesi akuntansi. Peluang baru yang dapat diwujudkan mencakup konsultan sistem informasi terkomputerisasi, CISA dan audit keandalan berbasis web. 

Pengaruh Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi Yang Berlaku Dalam Dunia Akuntansi

Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, hubungan dunia telah melampaui batas negara dan dengan cepat membawa perubahan besar dalam masyarakat, ekonomi, dan budaya. Selain itu, semakin berkembangnya teknologi pada saat ini membawa perubahan besar pada aspek kehidupan manusia, termasuk aspek hukum. Semakin berkembangnya teknologi maka semakin banyak kejahatan yang dilakukan dalam era digital, ini mengharuskan hukum untuk terus beradaptasi dengan segala perkembangan teknologi yang terjadi pada masyarakat.

Hukum dan kebijakan teknologi informasi (TI) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa sistem akuntansi dijalankan secara etis, bertanggung jawab, dan aman. Berikut beberapa contoh hukum dan kebijakan TI yang berlaku dalam sistem akuntansi yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE di Indonesia mengatur tentang transaksi elektronik, termasuk transaksi keuangan dalam akuntansi. UU ini memberikan kepastian hukum bagi akuntan dan perusahaan yang menggunakan sistem akuntansi online.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. UU PDP yang baru disahkan di Indonesia bertujuan untuk melindungi data pribadi individu dari penyalahgunaan dan kebocoran data. Hal ini penting bagi akuntansi karena banyak data pribadi yang diolah dalam proses akuntansi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. PP ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk sistem akuntansi online. PP ini memastikan bahwa sistem akuntansi online dijalankan dengan aman dan terpercaya.

Tantangan Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi Terhadap Akuntansi

Teknologi informasi (TI) telah merevolusi dunia akuntansi, mengubah cara data dicatat, disimpan, diakses dan dianalisis. Hal ini membawa manfaat seperti peningkatan efisiensi, akurasi dan transparansi. Namun, perkembangan TI juga menimbulkan tantangan baru, seperti risiko keamanan siber, pelanggaran privasi, dan perlunya peraturan baru.

Hukum dan kebijakan TI memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan bahwa aktivitas akuntansi dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Beberapa tantangan hukum dan kebijakan terkait teknologi informasi dalam akuntansi.

  1. Tetap mematuhi peraturan yang terus berubah, teknologi informasi berkembang pesat, sehingga undang-undang dan kebijakan TI terus berubah. Akuntan dan bisnis harus selalu mengikuti perkembangan terkini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Memastikan keamanan data keuangan, sistem akuntansi online menyimpan data keuangan sensitif. Akuntan dan bisnis harus memastikan keamanan data ini dari akses tidak sah, pencurian, dan penyalahgunaan.
  3. Meningkatkan keterampilan akuntan dalam menggunakan teknologi informasi, teknologi komputer yang digunakan dalam akuntansi semakin kompleks. Akuntan perlu meningkatkan keterampilannya agar dapat menggunakan teknologi tersebut secara efektif dan efisien.
  4. Peraturan dan regulasi yang tidak menentu, di beberapa negara, peraturan dan regulasi mengenai penggunaan teknologi informasi dalam akuntansi masih belum jelas. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi akuntan dan bisnis dalam penerapannya.
  5. Biaya penerapan dan pemeliharaan teknologi informasi, penerapan dan pemeliharaan teknologi infomasi dapat memerlukan biaya yang besar. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin menggunakan teknologi TI dalam akuntansi.

Tantangan hukum dan kebijakan TI dalam akuntansi perlu ditangani secara serius. Akuntan, dunia usaha dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan bahwa teknologi komputer digunakan secara efektif dan aman dalam akuntansi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun