Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Wilayah diatas adalah wilayah yang rata-rata yang dicap zona merah. Sama saja jika mudik masih diperlakukan di beberapa kota karena hal itu akan mempercepat penularan Covid-19. Ditambah masyarakat masih sering lalai dengan prokes kesehatan bahkan banyak yang tidak peduli. Pemerintah tidak konsisten dengan peraturan yang ditetapkan, jika mudik dilarang. Yah seharusnya itu secara keselurah jangan setengah-setengah karena hal itu juga akan berdampak buruk juga bagi masyarakat. Pro kontrak juga akan terjadi bagi kehidupan masyararakat.
- Â Â Â Â Â Â Pasalnya pergerakkan ekonomi yang terbatas akibat larangan mudik bakal berdampak pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan kuartal yang bertepatan dengan Lebaran sebelumnya mungkin bisa positif tapi terpaksa proyeksinya diturunkan kembali. Perekonomian akan pulih ketika pandemi berakhir. Jadi kebijakan pemerintah melarang mudik, dampak dalam jangka panjangnya justru akan membantu pemulihan ekonomi Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!