Oleh : Elvrida Lady Angel Purba
Pemeritah resmi melarang siapapun untuk mudik selama 6-17 Mei 2021. Termasuk ASN, jika ketahuan siap-siap saja menerima sanksi yang sudah disiapkan.Â
Pasalnya ASN, akan menerima sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin yang menanti. ASN yang terbukti melanggar peraturan itu akan mendapatkan sanksi ringan, sedang dan berat. Jika ringan berupa teguran tertulis atau lisan.Â
Bila mendapatkan hukum sedang maka perencanaan kenaikan gaji atau pangkat akan ditunda selama satu tahun. Namun jika berat, pangkat bias turun selama tiga tahun, dipindahkan bahkan sampai dihentikan secara tidak hormat.
Masih berani mudik gak? Lebih baik dirumah aja deh, daripada libur selamanya. Lagipula kita dirumah aja lebih aman, jauh dari kata corona. Ditambah statistik yang terpapar Corona itu semakin meningkat, yang semakin besar kemungkinan jika kita mudik kita akan terkena Covid-19.Â
Bukan hanya ASN loh yang akan mendapatkan sanksi jika mudik. Masyarakat biasa juga bisa tetap ada konsekuensinya. Seperti jika para travel tidak patuh, maka para travel akan di penjara.Â
Si pemudik juga akan dikenakan sanksi. Sanksinya, mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu Pidana paling lama satu Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Para travel itu akan di penjara sampai lebaran usai. Yah walau dapat dikatakan singkat, namun para travel itu tidak akan dapat menikmati hari-hari seperti biasanya. Seperti berbuka dan sahurnya dilakukan di penjara, makanan di sel penjara itu pun pasti tidak menarik dan tidak dapat dilakukan bersama orang yang kita sayang. Â
Namun beda urusan jika si travel itu mengantongi surat izin khusus dari kelurahan setempat. Seperti, dalam keluarga ada yang sedang sakit atau meninggal.
      Namun  sepertinya pemerintah tidak konsisten. Pasalnya masih memperbolehkan masyarakat dan bikers untuk mudik lokal. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.
      Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan. Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.