A.Latar Belakang
Dalam regulasi terkait Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, disebutkan bahwa jabatan ini mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
 Rumusan ini menempatkan Penyuluh Agama tidak hanya sebagai komunikator nilai-nilai keagamaan, tetapi juga sebagai bagian integral dari pelaku pembangunan nasional. Namun demikian, frasa "pembangunan" dalam konteks tersebut kerap menimbulkan pertanyaan dan interpretasi yang beragam, bahkan tidak jarang mengalami penyempitan makna secara tidak proporsional.
Dalam konteks tugas Penyuluh Agama, pembangunan seyogianya dipahami secara komprehensif sebagai proses peningkatan kualitas hidup masyarakat yang berkelanjutan, yang mencakup dimensi spiritual, sosial, moral, ekonomi, dan ekologis. Penyuluh Agama berperan sebagai agen transformasi sosial berbasis nilai-nilai agama yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, khususnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan dalam pengertian ini meliputi penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum dan toleransi beragama, pengarusutamaan moderasi beragama, pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian lingkungan hidup berbasis spiritualitas keagamaan (eko-teologi), serta peningkatan partisipasi sosial masyarakat dalam menjaga harmoni dan perdamaian. Keseluruhan ranah ini merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bersifat non-fisik tetapi sangat menentukan keberhasilan pembangunan fisik dan struktural.
Dengan demikian, diperlukan penegasan dan pelurusan pemahaman terhadap konsep pembangunan dalam lingkup kerja Penyuluh Agama, agar kebijakan pembinaan, pengembangan kompetensi, serta pengukuran kinerja Penyuluh Agama dapat disusun secara lebih relevan, proporsional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
B. Makna "Pembangunan" dalam Konteks Tugas Penyuluh Agama
Cakupan makna "pembangunan" dalam konteks tugas penyuluh agama (lintas agama) sangat terkait dengan masalah sosial -- keagamaan, dapat dimaknai:
1. Pembangunan Karakter dan Moral Masyarakat
Penyuluh agama berperan membina akhlak dan moral masyarakat melalui penyuluhan nilai-nilai agama yang luhur, seperti:
- kejujuran,
- tanggung jawab,
- toleransi,
- cinta lingkungan,
- anti korupsi,
- disiplin dan etos kerja.
Tujuan: Menyiapkan sumber daya manusia yang berintegritas, yang menjadi fondasi utama dalam pembangunan bangsa.
2. Pembangunan Sosial dan Kehidupan Bermasyarakat
Penyuluh agama terlibat dalam upaya:
- mencegah konflik sosial berbasis SARA,
- memperkuat kerukunan umat beragama,
- membangun kepedulian sosial (zakat, infak, sedekah, dana paramitha, dana punia dll),
- pemberdayaan kelompok rentan (anak yatim, lansia, disabilitas),
- peningkatan ketahanan keluarga.