2.Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan : Jika bullying dilakukan secara berkelompok, misalnya beberapa siswa menyerang satu korban secara bersama-sama, maka dapat dikenakan pasal ini. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara.
3.Pasal 310 KUHP tentang penghinaan : Bullying verbal yang merendahkan martabat korban, seperti ejekan, hinaan, atau fitnah, dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Jika dilakukan di muka umum atau melalui media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
4.UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat dalam :Â
a.Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
b.Pasal 76D: Melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
c.Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
4.Strategi Mengenai Bullying Pada lingkungan Sekolah
   Pencegahan bullying harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua elemen sekolah. Pertama, perlu ada edukasi anti-bullying yang terintegrasi dalam pembelajaran dan kegiatan sekolah, agar siswa memahami dampak dan konsekuensi dari perundungan. Kedua, pembinaan karakter harus diperkuat melalui kegiatan yang menanamkan nilai empati, toleransi, dan tanggung jawab sosial. Ketiga, sekolah perlu membangun sistem pengawasan dan pelaporan yang efektif, seperti kotak aduan dan tim penanganan khusus. Keempat, layanan konseling harus tersedia bagi korban maupun pelaku untuk pemulihan psikologis. Terakhir, kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat sangat penting agar pencegahan bullying menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab sekolah.
Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi juga rumah kedua bagi anak. Karena itu, pencegahan bullying harus menjadi tanggung jawab bersama guru, orang tua, dan masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI