Mohon tunggu...
elsa nadira
elsa nadira Mohon Tunggu... Mahasiswa

Melukis, menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis pembullyan di Sekolah : Refleksi Bullying Lewat Filim Takopis Original Sin

29 September 2025   05:00 Diperbarui: 28 September 2025   23:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Namun, kenyataannya, banyak siswa justru mengalami tekanan psikologis akibat praktik bullying yang masih marak terjadi. Artikel ini mengulas hasil mini riset tentang fenomena perundungan di sekolah, dampaknya, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan

1.Bullying di Lingkungan Sekolah Dan Dampaknya

Di balik aktivitas belajar mengajar di sekolah, tersimpan realitas kelam yang kerap luput dari perhatian: bullying atau perundungan. Fenomena ini bukan sekadar ejekan ringan antar teman, melainkan bentuk kekerasan psikologis yang dapat meninggalkan luka mendalam bagi korban. Dalam konteks pendidikan, bullying menjadi ancaman serius terhadap tumbuh kembang anak, baik secara mental, sosial, maupun akademik. 

Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan terhadap korban. Bentuknya bisa bermacam-macam: fisik (memukul, mendorong), verbal (menghina, mengejek), sosial (mengucilkan), hingga cyberbullying yang terjadi di dunia maya. Di lingkungan sekolah, bullying sering kali terjadi secara terselubung dan dampaknya sangat serius, korban bullying berisiko mengalami gangguan kecemasan, depresi, penurunan prestasi, bahkan dalam kasus ekstrem, keinginan untuk mengakhiri hidup, tak hanya korban, pelaku dan saksi pun bisa mengalami dampak psikologis jangka panjang.

2.Hasil Temuan Mini riset

Dalam mini riset yang dilakukan, penulis mengkaji fenomena bullying melalui pendekatan literatur dan analisis media. Salah satu objek kajian nya adalah filim berjudul Takopi's Original Sin, yang menggambarkan bagaimana bullying dapat menghancurkan kehidupan anak-anak secara perlahan. Filim ini menggambarkan kisah Shizuka, seorang siswi yang mengalami perundungan dari teman-temannya. Bentuk bullying yang dialaminya mencakup ejekan, hinaan, hingga tekanan psikologis yang mendalam, bahkan mendorongnya untuk mencoba mengakhiri hidup.

Filim Takopi ini bukanlah fiksi belaka, banyak anak-anak di dunia nyata mengalami pembulyan ini beberapa contoh penelitian yang sejalan dengan filim ini yaitu Penelitian Fathra Annis Nauli, Jumaini, dan Veny Elita di Pekanbaru mengungkap bahwa bullying ringan hingga sedang masih sering terjadi, terutama dilakukan oleh kakak kelas terhadap adik kelas. Penelitian di SMPN 42 Palembang menunjukkan bahwa perundungan verbal dan fisik berpengaruh langsung terhadap penurunan motivasi serta konsentrasi belajar siswa. Jurnal lain menyoroti bahwa bullying berkaitan erat dengan dinamika kontrol diri dan konsep diri baik korban maupun pelaku, sementara studi di Sragen menemukan bahwa korban bullying rentan mengalami trauma psikologis jangka panjang. Di tingkat sekolah dasar, penelitian Putri Felita Listiani dan tim menunjukkan bahwa bullying dalam bentuk fisik maupun verbal berdampak pada kondisi emosional dan psikologis anak.

Film ini menjadi alat refleksi yang kuat bagi pendidik, orang tua, dan pembuat kebijakan untuk memahami betapa pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Dalam konteks mini riset ini, Takopi's Original Sin digunakan sebagai studi kasus untuk menunjukkan bahwa bullying bukan hanya masalah perilaku, tetapi juga masalah struktural dan emosional. 

3.Bullying dalam Perspektif Hukum

Di Indonesia, bullying belum memiliki definisi hukum yang eksplisit, namun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan yang Anak Terdapat pada : 

1.Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan : Tindakan kekerasan fisik terhadap siswa, seperti memukul, menendang, atau menyakiti secara langsung, dapat dikenakan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan jika mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun