Mohon tunggu...
Elok FaridatinNajwa
Elok FaridatinNajwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi tahun pertama di Universitas Airlangga jurusan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkah HAM di Negara Ini Berjalan dengan Semestinya?

21 Agustus 2023   22:00 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:49 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     HAM atau hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Tentunya hak asasi manusia berlaku kapan saja,dan kepada siapa saja,sehingga sifatnya universal.Dapat diketahui bahwa HAM wajib adanya untuk semua orang,tetapi sudahkah HAM dinegara indonesia ini berjalan dengan lancar dan mencapai target yang dituju.

     Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentag Hak Asasi Manusia.

 a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;

 b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

 c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;

 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;

     Banyak orang khususnya kalangan menengah kebawah belum bisa merasakan penegakkan HAM untuk mereka,padahal secara garis besar yang kita lihat disekitar warga kalangan inilah yang harusnya lebih diperhatikan HAMnya,banyak kasus yang bisa kita ketahui tentang penyelewengan HAM,contohnya adalah pengusiran paksa dan pelanggaran hak tanah banyak warga warga kalangan menengah kebawah yang digusur paksa meskipun itu tanah miliknya sendiri dan tanpa ganti rugi yang adil atau  tanpa konsultasi yang memdai. Inikah yang disebut dengan spekulasi HAM rata untuk setiap warga,tanpa disadari HAM dinegara indonesia ini hanya memihak kalangan yang bisa membayar aparat negara.

     Padahal yang kita ketahui HAM atau hak asasi manusia mengandung prinsip kesetaraan. Bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semuanya tanpa mempertimbangkan status,gologan etnis,aliran politik,dan segalanya. Hak asasi manusia saling bergantung dan tidak bisa diganti.

       Masih banyak penyelewengan HAM tentang ekonomi,banyak yang kita ketahui bahwa saat ini bahkan detik ini banyak pejabat pejabat tinggi negara yang berkorupsi,kenapa mereka bisa tenang duduk dikursi yang nyaman itu? Bahkan mereka duduk disana karena kita yang berkontribusi untuk memilih mereka,banyak omong kosong omong kosong yang mereka lemparkan pada warga khusunya warga kalangan menegah kebawah bahwa mereka akan menegakkan HAM khusunya melakukan penegakkan HAM pada warga menengah kebawah yang seringkali keperluan HAMnya tidak direalisasikan dengan semestinya. Tapi apa daya aparat negara banyak menginkari janji itu dan malah fokus dengan keegoisan pribadi mereka sendiri. Krisi ekonomi juga sangat sangat banyak kasus yang belum terselesaikan,maraknya warga warga yang kehilangan pekerjaan mereka karena kalah dengan anak pejabat atau kerabatnya itu,beginikah kebijakan HAM dinegara ini?

     Banyak dilihat masih banyak anak anak yang hidup tidak layak dan beberapa ada yang harus merelakan pendidikannya demi bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yang dalam undang undang pasal 32 dikatan eksploitasi ekonomi anak adalah ketika suatu tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh anak anak dalam kaitan dengan ekonomi,menganggu hak atas pendidikannya,kesehatannya,kemudian mengganggu tumbuh kembangnya dalam dimensi moral,spiritual,intelektual,dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun