Mohon tunggu...
Elisa
Elisa Mohon Tunggu... Freelancer - INSTITUT TAZKIA

INSTITUT TAZKIA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kedudukan Lembaga Zakat dan Harta Kapitalis

4 Januari 2020   22:03 Diperbarui: 4 Januari 2020   22:10 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedudukan Harta dalam status kepemilikan di dalam islam secara individu atau kepemilikan pribadi (private property). Islam sudah mengatur dan menentukan bagaimana cara untuk memilikinya. Islam juga membiarkan pribadi untuk membiarkan bagaimana seorang pribadi mengelola harta yang sudah menjadi miliknya yang di dapatkan dengan jalan yang di ridhai allah swt. Namun islam memiliki peraturan khusus bagaimana cara individu mengelolanya. Islam juga memperhatikan perbedaan manusia dari segi akal dan fisiknya, lemah dan kuatnya manusia itu. Sehingga karena perbedaan tersebut islam selalu membantu individu yang lemah baik secara fisik maupun akal nya untuk mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan. Bahkan islam mewajibkan kepada manusia yang mana di dalam harta orang -- orang kaya terdapat hak bagi para fakir miskin. Dengan mendistribusikanya kepada orang yang membutuhkan  Salah satunya yaitu dengann melalui zakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun