Hukum yang berlaku (UU kekarantinaan Kesehatan, UU HAM, TAP MPR, dll) juga tetap harus dihormati dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah daerah ataupun pusat karena status darurat kesehatan tidak serta merta melegitimasi pengabaian tersebut. PSBB kebijakan kebal hukum? SEKIAN.
(1) who.int
[2] Manfred Nowak, Introduction to The International Human Rights Regime, (Leiden : Nijhoff Publisher, 2003) hlm. 48-49
(3) hukumonline.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI