Mohon tunggu...
Elina Zahra
Elina Zahra Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister, Spesialisasi Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi

Advokat Magang yang mencintai proses sebuah penelitian ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSBB Kebijakan Kebal Hukum?

13 September 2020   20:31 Diperbarui: 13 September 2020   20:34 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pemprov DKI

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Pasal 1 (11) Tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

 Lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 1 (1) mengatur bahwa

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)."

 WHO dalam laman resminya juga menghimbau social distancing untuk penanganan pandemi covid-19 ini yakni:

"Stay at least one metre distance from others. By maintaining such social distancing, you are helping to avoid breathing in any droplets from someone who sneezes or coughs in close proximity."[1]

Social distancing yang dimaksud WHO disini adalah pembatasan jarak tubuh antar manusia bukan pembatasan sosial dalam artian hubungan komunikasi antara manusia yang bisa dilakukan lewat teknologi ataupun suara dalam jarak tertentu WHO dalam perkembangannya menggunakan istilah Physical Distancing dan meninggalkan istilah Social Distancing untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Di Indonesia Pembatasan Sosial dirangkai dalam suatu regulasi dan diberi tambahan kata "Skala Besar" ini kebijakan lokal Indonesia dalam mengangani Covid-19 yang semakin masif di wilayahnya. Pengaruh dari munculnnya kebijakan ini melahirkan prosedur yang konkret di masyarakat berupa larangan dan instruksi tertentu diantaranya :

  • peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • pembatasan kegiatan keagamaan;
  • pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  • pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  • pembatasan moda transportasi; dan
  • pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

 Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 Pasal 18 juga mengatur, yakni :

"Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun