Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, membahas permasalahan pertambangan emas di Poboya yang melibatkan PT Citra Palu Minerals (CPM), Â PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dan masyarakat lingkar tambang Poboya Kota Palu.
Pembahasan tersebut disampaikan Gubernur dalam kunjungan kerja (Kunker) Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum  (Gakkum) Kementerian ESDM, Dr Rilke Jeffri Huwae, di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin 13 Oktober 2025.
Ikut dalam kunker Dirjen Gakkum di Sulteng yakni, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Plt Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif, PlT DIrektur Penanganan Aset dan Barang Bukti serta unsur Forkopimda Sulteng.
Menurut Gubernur, permasalahan pertambangan di Poboya tersebut cukup menyita perhatiannya, karena seringkali terjadi aksi demo di kantor Gubernur. Dimana mendesak Pemprov Sulteng untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun permasalahan antara PT CPM dan PT AKM sempat mencuat terkait penghentian kerjasama kepada PT AKM sebagai kontraktor jasa tambang dari PT CPM selaku pemegang IUP di Poboya.
Dimana akibat penghentian tersebut berdampak kepada banyak tenaga kerja lokal yang dirumahkan. Dan terhenti pendapatan ekonomi, karena perusahaan tidak bisa beraktivitas lagi.
Dikatakan Gubernur kepada Dirjen Gakkum, untuk permasalahan antara PT CPM dengan PT AKM sejatinya bisa diselesaikan secara internal di Jakarta oleh kedua pihak. Terlebih jika Dirjen Gakkum turun tangan, bisa cepat selesai permasalahannya.
Sementara terkait  permasalahan antara PT CPM dengan masyarakat lingkar tambang Poboya agak berat, mengingat keinginan masyarakat yang ingin mengelola tambang secara legal dengan adanya WPR dari penciutan lahan KK  PT CPM.
"Permasalahan dengan masyarakat lingkar tambang ini yang cukup berat untuk diatasi. Karena berkaitan dengan penciutan lahan oleh masyarakat lingkar tambang di Poboya," Â ujar Gubernur.