Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menegaskan dukungannya terhadap upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), di setiap desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.
Pasalnya, keberadaan Posbakum merupakan langkah penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
"Bagus kalau semua desa ada Pos Bantuan Hukum. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pendampingan dan akses hukum," ujar Gubernur Anwar Hafid saat menerima audiensi di ruang kerjanya, Rabu  1 Oktober 2025.
Audensi tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.
Dimana membahas tindak lanjut dan penandatangan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkum dan Pemprov Sulteng. Tentang pembinaan serta pengembangan layanan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai langkah konkret, telah dilakukan penandatanganan surat edaran mengenai fasilitasi pelayanan hukum dan pembentukan Posbakum di daerah.
Program ini juga diperkuat dengan inovasi "SATU NUSA AHU" (Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU) yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Sopian menegaskan, Posbakum nantinya menjadi wadah layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, mulai dari konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan bantuan hukum.
"Kita sudah siapkan anggaran bantuan hukum, dan akan disalurkan melalui Posbakum agar akses keadilan bisa benar-benar dirasakan masyarakat," jelasnya.