Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan bagi Advokat Baru

26 Februari 2020   18:30 Diperbarui: 26 Februari 2020   18:39 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sebagai refleksi, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis 22 orang advokat yang pernah terlibat dalam perkara korupsi terhitung mulai 2005-2018. Dari jumlah itu, ada 16 advokat terjaring kasus penyuapan, pemberian keterangan tidak benar 2 orang dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi melibatkan 4 advokat. Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK. Jumlahnya 16 orang. Selebihnya ditangani Kejaksaan yakni 5 orang dan kepolisian 1 orang. Akibatnya, para advokat dianggap turut bertanggung jawab terhadap bobroknya lembaga peradilan.

Citra buruk ini hendaknya menjadi tantangan bagi para advokat untuk berjuang bersama-sama melakukan restorasi citra advokat agar kembali kepada keluhurannya sebagai profesi terhormat. Restorasi ini bisa dimulai dari komitmen pribadi para advokat maupun taat pada Kode Etik Advokat Indonesia.

Peringatan dari Abraham Lincoln, seorang advokat dan mantan Presiden AS penting juga dicamkan baik-baik oleh advokat:" If in your own judgment you cannot be an honest lawyer, resolve to be honest without being a lawyer. Choose some other occupation, rather than one in the choosing of which you do, in advance, consent to be a knave." (Jika Anda koreksi diri bahwa Anda tidak dapat menjadi seorang advokat yang jujur, maka lebih baik menjadi orang yang jujur tanpa harus menjadi seorang advokat. Pilihlah profesi lain daripada memilih suatu profesi yang diyakini, namun dari awal Anda berniat menjadi seorang penjahat (bajingan).

Tantangan lain datang dari perkembangan revolusi industry 4.0. Revolusi industri 4.0 memiliki efek yang besar di berbagai bidang dan sektor, termasuk sektor penegakan hukum terutama eksistensi profesi advokat dalam pemberian jasa hukum kepada kliennya.

Perkembangan teknologi mesin-mesin cerdas buatan manusia (Artificial Intelliegence) ini diyakini tidak berhenti dan terus berkembang menuju kesempurnaan.  Robotik ini akan semakin mampu menghasilkan karya-karya layanan jasa hukum yang bersifat analitis, taktis, dan situasional dengan hasil yang lebih akurat, lebih cepat, lebih murah ketimbang menggunakan jasa profesi advokat. Belum lagi, persaingan di kalangan para advokat tentu akan semakin ketat dan meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi ini.

Namun, kabar baiknya adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, kemampuan bersosialisasi, dan kemampuan kognitif (konstruksi proses berfikir, termasuk mengingat, pemecahan masalah dan pengambil keputusan), serta kreativitas akan mampu bertahan dari otomatisasi. Seorang advokat tidak akan tergantikan dalam hal kemampuan kognitif dan kreativitasnya, sehingga tetap bisa bertahan.

Dengan demikian, peningkatan kualitas dan kompetensi diri harus menjadi kunci. Profesi advokat sejatinya adalah pembelajaran seumur hidup atau disebut juga dengan a lifetime education, di mana kita harus terus belajar serta menimba ilmu dan keterampilan baru dari waktu ke waktu.

Jadi, posisi advokat sebagai nobile officium dan kedudukan advokat yang unik dan istimewa sebagai salah satu penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi menuntut tanggung jawab kepada publik dengan menjaga agar anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini.

Penulis adalah Advokat. Managing Director Akuity Law Firm.

Catatan: Tulisan ini sudah pernah dimuat di JPPN.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun