Mohon tunggu...
elga Oktafia Putri _
elga Oktafia Putri _ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sastra Jepang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kerukunan Antar Umat Beragama

18 Juli 2023   12:10 Diperbarui: 18 Juli 2023   12:20 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama

 Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama tanpa menguarangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk agama yang baik haruslah hidup rukun dan damai. Karena itu kerukunan antar umat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman dan perasaan orang lain. Tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama memberi ruang untuk mencampurkan unsur-unsur tertentu dari agama yang berbeda , sebab hal tersebut akan merusak nilai agama itu sendiri.

Kerukunan antar umat beragama itu sendiri juga bisa diartikan dengan toleransi antar umat beragama. Dalam toleransi itu sendiri pada dasarnya masyarakat harus bersikap lapang dada dan menerima perbedaan antar umat beragama. Selain itu masyarakat juga harus saling menghormati satu sama lainnya misalnya dalam hal beribadah, antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya tidak saling mengganggu.

 Kerukunan antar umat beragama adalah suatu bentuk hubungan yang harmonis dalam dinamika pergaulan hidup bermasyarakat yang saling menguatkan yang di ikat oleh sikap pengendalian hidup dalam wujud:

  • Saling hormat menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
  • Saling hormat menghormati dan berkerjasama intern pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan umatumat beragama dengan pemerintah yang sama-sama bertanggung jawab membangun bangsa dan Negara.
  • Saling tenggang rasa dan toleransi dengan tidak memaksa agama kepada orang lain.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kerukunan hidup umat beragama mengandung tiga unsur penting:pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbrdaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain. Kedua, kesediaan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakninya.Dan yang ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan merasakan indahnya sebuah perbedaan dan mengamalkan ajarannya. Keluhuran masing-masing ajaran agama yang menjadi anutan dari setiap orang. Lebih dari itu, setiap agama adalah pedoman hidup umat manusia yang bersumber dari ajaran tuhan

Konsep kerukunan antar umat beragama

Konsep kerukunan antar umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya. Termasuk didalamnya adalah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi di atas mengandung beberapa konsep kunci. Pertama, kerukunan yang dimaksud dibangun (oleh) umat beragama yang berbeda-beda agamanya, yang dilandasi toleransi dan kesetaraan. Toleransi merupakan sifat atau sikap saling menghormati perbedaan yang ada (terhadap sesama). Adapun setara adalah sama kedudukannya, maksudnya yaitu setara dalam pengamalan ajaran agamanya. Kedua, adalah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagian pertama mensiratkan keharusan untuk memiliki pemahaman bahwa hubungan yang dibangun dilandasi kesadaran sebagai umat yang berbeda-beda agama dan keyakinan. Tentu saja perbedaan ini tidak bisa disama-samakan, karena menyangkut keimanan yang transenden bersifat vertical. Termasuk di dalamnya adalah cara masing-masing beribadah kepada Tuhan. Maka yang dikembangkan adalah toleransi. Setiap penganut agama harus mengimani keyakinan agamanya, namun ia harus mengakui bahwa ada orang lain yang memiliki iman berbeda.

Adapun bagian kedua, bisa dijelaskan bahwa tuntutan untuk bekerja sama adalah orang-orangnya. Kerja sama yang dimaksud di sini pun adalah amal perbuatan yang bersifat sosial, bukan dikerjasamakan dalam urusan ke-tauhidan dan peribadatan. Dalam persoalan tauhid dan beribadah ini berlaku kaidah "bagimu agamamu bagiku agamaku". Serta tentusaja toleransi di dalam kesamaan sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalil kerukunan antar umat beragama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun