Mohon tunggu...
Eleksio Pattiasina
Eleksio Pattiasina Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Life is Short

Berbagi selama hidup di dunia dan berkarya selama masih bisa menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semakin Berani! Meiliana Tulis Surat untuk Kasasi ke Mahkamah Agung

28 Oktober 2018   16:18 Diperbarui: 28 Oktober 2018   17:34 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/berita/4198454/jenguk-meliana-pengeluh-volume-azan-di-lp-psi-dia-terus-menangis

Meiliana tidak menyerah meskipun divonis hukuman 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada hari Kamis 25 Oktober 2018. Meiliana merasa bahwa ada sesuatu yang salah dengan putusan hakim terhadap dirinya, dan dia merasa bahwa dia tidak melakukan penistaan agama. Karena itu Meiliana tidak memberikan arti dan arti dari ini untuk mengajukan kasasi.

Saat ini Meiliana sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Meiliana yang hidup di Lapas, berpisah dari anak dan anak, sudah pasti getaran kesedihan yang mendalam. Terlihat kompilasi untuk setiap sesi, Meiliana rusak dan tidak kuat menahan udara mata. Peristiwa yang dia alami tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga untuk anak-anak yang dilemahkan karena takut mereka akan mengalami trauma dalam kehidupannya.

Inilah salah satu faktor utama Meiliana untuk tetap bertahan dan menari. Meiliana tentu melihat kehidupan rumah tangganya sebagai semangat agar tidak menyerah dalam pemerintahan apapun. Ketika dia berada dalam penjara, Meiliana memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan yang menimpa dirinya. Jika orang orang benar-benar sudah pasti dia akan mencurahkan kebenaran itu untuk dipegang teguh sampai kapanpun.

Itu yang terjadi kompilasi Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018 dan ia mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi dengan hukuman penjara 18 bulan oleh hakim Pengadilan Tinggi pada hari Kamis 25 Oktober 2018. Meiliana kaca sudah menyerah berhenti, tidak perlu lagi untuk berjuang bagi sesuatu yang tidak pasti, "kata banyak orang yang pesimis terhadap hukum dan keadilan di Indonesia."

Meiliana adalah sosok pencari dan optimisasi dengan berbagai pilihan dan langkah yang dia ambil. Secara khusus kompilasi Meiliana menulis surat yang sudah beredar di berbagai media tentang upaya hukum selanjutnya yang akan dia lakukan.

https://news.detik.com/berita/d-4276453/ini-surat-pengkritik-volume-azan-ke-ketua-ma-minta-dib Kabar
https://news.detik.com/berita/d-4276453/ini-surat-pengkritik-volume-azan-ke-ketua-ma-minta-dib Kabar
Meiliana menulis surat tersebut satu hari setelah divonis oleh PT Medan, yakni pada 26 Oktober 2018 di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Di dalam suratnya, Meiliana menyampaikan rasa percayanya kepada tim penasehat hukumnya yang sudah melakukan yang terbaik. Meiliana yakin dengan keputusan yang dia ambil, yakni melanjutkan ke tingkat kasasi atau pembatalan atas keputusan pengadilan sebelumnya. Kasasi atau disebut juga naik banding merupakan upaya yang dilakukan ketika tidak puas dengan vonis dari pengadilan Negeri akan diajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, dan ketika merasa belum puas juga dengan pengadilan tinggi, pada akhirnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meiliana menutup suratnya dengan meminta kepada Agung untuk memberi keputusan atas apa yang tidak pernah dia lakukan. Meiliana masih memiliki harapan melaui upaya hukum yang dia lalui bersama tim penasehat hukumnya. Saya ni bukan tentang Meiliana sendiri, ini tentang seks dan gelar anak-anak, juga semua hal tentang keadilan dan kebebasan yang diperjuangkan oleh seorang Meiliana. Sebab kebenaran pasti akan datang cepat atau lambat, pada waktu yang tepat, sesuai dengan kehendak Yang Maha Kuasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun