Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Mengenai Buku Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi

2 Oktober 2023   23:37 Diperbarui: 10 Oktober 2023   19:12 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.

Efektivikaksi hukum merupakan suatu proses dalam tatanan masyarakat. Proses yang dimaksud adalah bagaimana caranya agar hukum dapat berjalan dengan efektif. Tentu dalam efektivikasi ini memerlukan banyak sekali faktor baik positif maupun negatif. Pengukuran efektivitas itu sendiri menggunakan berbagai macam tolak ukur. 

Dalam buku ini dibahas pula mengenai peranan sanksi yang mana memiliki berbagai macam bentuk. Mulai dari norma sosial yang berkembang dalam masyarakat sampai yang diatur dalam undang-undang. Peranan sanksi menjadi dugaan kuat dalam mempengaruhi efektivikasi hukum tersebut. Kemudian buku ini juga menjelaskan beberapa contoh penerapan pada saksi dan efektivikasi hukum. 

Buku yang ditulis oleh Prof.. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. ini diterbitkan pada tahun 2019 oleh Remadja Karya CV, Bandung membahas mengenai keefektifan hukum. Hukum adalah susunan peraturan untuk menciptakan cita-cita tatanan masyarakat yang ideal. Dalam buku ini akan membahas mengenai bagaimana hukum tersebut dapat berjalan secara efektif. Keefektifan itu dinilai menjadi suatu keberhasilan awal hukum tersebut dapat mempengaruhi pola masyarakat yang ideal sebagaimana yang dicita-citakan. 

Dalam bab pertama membahas mengenai fungsi dari hukum itu sendiri. Entah hukum tersebut dipandang hanya sebagai kaidah maupun sebagai tindakan. Hal tersebut kemudian menjadi ruang lingkup dari hukum itu sendiri. Hukum bisa dipandang secara deduktif-rasional maupun induktif-empiris. Efektivitasi hukum disoroti dari tujuan yang ingin dicapai yaitu efektivitas hukum. Dalam buku ini juga menyoroti peran sanksi, karena menjadi salah satu upaya bagaimana caranya masyarakat dapat melaksanakan hukum tersebut. Sanksi disorot bukan hanya menjadi satu-satunya upaya yang dilakukan dalam menjalankan hukum. Perlu upaya-upaya lain untuk menjadikan hukum tersebut efektif. Sebab perumusan kaidah hukum itu merupakan masalah dogmatis, sedangkan keefektifan hukum menjadi masalah sosiologi hukum. 

Efektivitas hukum itu sendiri menjadi masalah pokok yang akan dihadapi masyarakat Indonesia. Hal yang harus bisa kita temukan jawabannya adalah bagaimana meningkatkan efektivitas hukum untuk menanggulangi pelbagai pelanggaran dan kejahatan. penanggulangan kriminalitas haruslah dilakukan secara kasutis oleh karena menyangkut pribadi-pribadi dalam masyarakat. masalah sanksi dalam kerangka efektivitas hukum tidak hanya menyangkut ancaman hukuman yang terlalu ringan sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangan akan tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaannya oleh mereka yang berwenang. kalau hal itu semua tidak diperhitungkan maka sanksi hanya merupakan perlambangan belaka sehingga sebagai daya tangkal terhadap pelanggaran kejahatan semakin lemah. dalam penutup ini juga dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang bisa dilakukan agar sanksi dapat diberikan peranan yang fungsional dalam proses efektivitas hukum. tindakan-tindakan tersebut dikaitkan dengan beberapa kategori dan jangka waktunya. 

Buku ini memberikan pemahaman yang sangat simpel namun kompleks mengenai efektifitas hukum. Buku ini mengambil banyak faktor lain yang mendukung terciptanya efektivitas hukum. Seperti yang kita tahu di awal bahwa peranan sanksi ini disorot secara khusus, namun setelah penjabaran yang bersinggungan dapat kita pahami bahwa peranan sanksi dalam penciptaan efektivitas hukum itu sendiri memerlukan hal lain agar dapat menjadi daya tangkal terhadap kejahatan dan pelanggaran yang sempurna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun