Mohon tunggu...
Ela Yuliana Sari
Ela Yuliana Sari Mohon Tunggu... -

Sedang Menempuh S1 Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia

6 Mei 2013   19:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:00 5827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang no. 39 tahun 1999 dipahami sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia. Filsuf terkemuka asal Prancis yaitu Montesquieu dan J.J Rousseau merupakan salah satu pemikir yang melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Dimana menurut mereka deklarasi ini melahirkan pemahaman terhadap HAM sebagai hak atas kebebasan (Liberty), Harta (Property), Keamanan (Safety) dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression).

Menilik kembali tentang hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, sepertinya belum bisa sepenuhnya untuk bisa diwujudkan. Dalam sejarah konstitusi negara Republik Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada awalnya diatur dalam UUD 1945 sangatlah minim dan belum memadai. Dimana hal ini menjadi momentum yang panjang dan sulit untuk diperjuangkan, karena adanya perbedaan pendapat/pandangan daripada pendiri negara mengenai hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri. Pada saat itu hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) diidentikkan dengan ideology liberalis yaitu merupakan paham terhadap pengakuanhak individu secara menyeluruh. Hal inilah yang dianggap tidak cocok dan bertolak belakang dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Namun setelah waktu berlangsung dengan sejarah perkembangan yang panjang. Akhirnya Hak Asasi Manusia di Indonesia diakui dan secara terbuka mulai diatur dalam konstitusi maupun undang-undang. Dari masa orde lama dan orde baru panghargaan terhadap Hak Asasi Manusia masih sangat minim. Tetapi, dengan adanya reformasi membawa angin segar terhadap penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Terbukti dengan diaturnya pasal dalam konstitusi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu pada pasal 28A-28J dan Undang-Undang no. 39 tahun 1999.

Dalam aturan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya menyangkut seperti yang saya jelaskan diatas tadi. Di Indonesia sendiri Implementasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) masih jauh dari kata sempurna. Ini terbukti dari maraknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang kita ketahui, baru-baru ini terdapat kasus penyekapan buruh pabrik kuali aluminium selama tiga bulan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Hal ini merupakan contoh nyata dari adanya kealpaan aparatur negara dan pemerintahan dalam upaya penjaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kasus yang mencuat ini pun menjadi buah bibir yang genjar dibicarakan, dimana aparat negara ikut dalam melindungi dan menutupi kasus ini. Aparatur negara seharusnya memiliki kewajiban dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bukan malah menjadi jembatan dalam upaya perbudakan buruh ini. Selain itu, peran pemerintahan dalam upaya penjaminan terhadapa hak warga negara pun juga mulai dipertanyakan. Kemana peran pemerintah selama ini? Mengapa kasus ini baru bisa terkuak setelah tiga bulan lamanya.

Dari adanya kasus ini menjadi pembelajaran hebat bagi pemerintah negara Republik Indonesia bahwa dalam penjaminan hak warga negaranya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintah masih memiliki PR yang panjang untuk mewujudkan terciptanya keadilan. Selain itu, dalam hal keikutsertaan aparat negara juga menjadi PR bagi pemerintah untuk menertibkan aparat negara yang bertindak sewenang-wenang dan mendisiplinkan agar tidak terjadi lagi hal serupa. Uraian diatas menggambarkan masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap kepentingan warga negara dalam penjaminan terhadap hak-hak individu yang bersifat dasar. Dapat disimpulkan bahwa dari kasus ini, Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih kurang dan belum tepat sasaran, dimana pemerintahan masih jauh dalam pemenuhan hak dasar warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun