Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mampukah Nadiem Hapus 3 Dosa Pendidikan di Sekolah?

21 Februari 2020   19:13 Diperbarui: 24 Februari 2020   14:30 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat dari arti tersebut di atas, tidak terbayang bahayanya jika radikalisme masuk ke sekolah. Apa yang bakal terjadi pada siswa terlebih jika pondasi agamanya lemah.

Bagi penulis, jangankan peserta didik yang masih bisa disebut anak-anak. Manusia dewas sekalipun jika mental dan pondasi agamanya lemah akan sangat mudah terhasut oleh paham radikalisme.

Jika sudah begini, tidak heran jika banyak terjadi bentrokan atau sengketa hanya karena berbeda pandangan, agama, suku atau bahkan beda kebiasaan.

Menjadi hal wajar, dengan maraknya paham radikalisme masuk sekolah, banyak orang tua siswa yang begitu khawatir terpapar radikalisme atau ajaran intoleransi.

2. Kekerasan Seksual

Rasanya pembaca sudah paham apa yang dimaksud dengam kekerasan seksual atau pelecehan seksual, yaitu suatu perbuatan tidak senonoh hanya demi menyalurkan hasrat birahinya dengan cara-cara paksaan.

Terkait kekerasan seksual yang terjadi di sekolah bukanlah hal baru bahkan sering kali terjadi.

Seperti dilansir tirto.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama tahun 2019 telah terjadi 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak.


Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyati, menyebutkan, baik anak laki-laki dan perempuan semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Sementara itu, data KPAI menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku kasus kekerasan itu korbannya mencapai hingga 123 anak.

Adapun 21 pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 pelaku perempuan. Pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.

Selain itu, oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraha sebanyak 29 persen, guru agama 14 persen, guru kesenian 5 persen, guru komputer 5 persen, guru IPS 5 persen, guru BK 5 persen, guru Bahasa Inggris 5 persen dan guru kelas sebanyak 23 persen.

Lebih lanjut, Retno mengatakan hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut, 13 kasus atau sebanyak 62 persen terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 persen di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus atau 14 persen di jenjang SMA.

3. Perundungan (Bullying)
Perundungan atau biasa disebut bullying adalah bentuk intimidasi atau penyalahgunaan kekerasan, ancaman atau bisa juga paksaan terhadap orang lain. Kasus ini biasanya terjadi terhadap pihak lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun