Mohon tunggu...
Eko Susilo
Eko Susilo Mohon Tunggu... Eko Susilo-menulis apa saja yang penting bermanfaat, baik itu kritisi atau umpan balik atau sanggahan

Saya seorang biasa saja dan mencoba mengungkapkan pikiran , fenomena dan fakta serta peristiwa yang mungkin dapat memberikan manfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Tentang Keabsahan Transisi Nomenklatur Kementerian

5 Juni 2025   13:15 Diperbarui: 5 Juni 2025   13:15 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengatur transisi nomenklatur secara menyeluruh,

  • Menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

  • ⚖️ Aspek Hukum Penting

    • Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak langsung secara administratif.

    • Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.

    • Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas administratif.

    📉 Penarikan Permohonan

    • Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan pengucapan putusan substansial).

    • Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami "keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi.  Namun apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal : 

      • Strategi hukum ulang,

      • Perlunya penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.

        HALAMAN :
        1. 1
        2. 2
        3. 3
        Mohon tunggu...

        Lihat Konten Hukum Selengkapnya
        Lihat Hukum Selengkapnya
        Beri Komentar
        Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

        Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun