Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Laporan Harta Kekayaan ASN dengan SI-Harka Berbasis Website

5 September 2018   14:53 Diperbarui: 5 September 2018   15:10 8222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Harta Kekayaan ASN dengan Si Harka Berbasis Website (dok/P3ESuma)

P3E Suma-KLHK (Makassar, 4 September 2018)- Sosialisasi pengisian sistem informasi pelaporan kekayaan ASN secara online di ruang Bangun Praja P3E Suma pada, Selasa (4/09/2018).

Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang disingkat dengan nama SIHARKA. Aplikasi Siharka berbasis websiste ini merupakan Laporan Wajib yang harus diisi oleh masing masing Pegawai ASN.

Agar penginputan Siharka bisa diakses dengan baik maka dibutuhkan koneksi Local Area Network (LAN) yang signalnya kuat saat login dibutuhkan jaringan yang sepadan akan kebutuhan aplikasi perangkat lunak atau sofware seperti siharka. Setelah yakin  akan laporan harta kekayaan ASN kemudian dikirim ke Inspektorat Instansi/Pemerinah Daerah masing-masing.

Dipandu Bagus, Sapri dan Sigit Biro umum KLHK, sosialisasi familiarisasi aplikasi siharka ini berlangsung lancar dan damai. Pasalnya seluruh ASN serius mengikuti panduan tim Biro umum KLHK, selain itu koneksi LAN P3E Suma terbilang cukup memadai kebutuhan user atau pengguna koneksi internet, sehingga dirasa memudahkan dalam proses penginputan. Aplikasi ini guna mendukung program pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KPK) di era digital.

Dasar pelaksanaan sosialisasi familairisasi Siharka merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah.

Laporan Harta Kekayaan ASN dengan Si Harka Berbasis Website (dok/P3ESuma)
Laporan Harta Kekayaan ASN dengan Si Harka Berbasis Website (dok/P3ESuma)
Si-Harka merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si-Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas diInstansi pemerintahan. Peluncuran Si-Harka merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN.

Adapun muatan dalam LHKASN terdiri atas Pertama, data pribadi dan keluarga yang meliputi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan. Kedua, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan,deposito dll) dan piutang/hutang.

Ketiga, penghasilan meliputi: penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Keempat, pengeluaran yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.

Berkaitan dengan ini, Biro Umum KLHK mensosialisasikan laporan kekayaan ASN secara online, sekaligus memfamiliarisasi aplikasi pembayaran harta kekayaan ASN yang disingkat Si Harka ASN yang beralamat siharka.menpan.go.id dengan menggunakan user id dan password yang diberikan oleh Biro Umum KLHK melalui Hamzah Kadang, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian P3E Suma.

Tanpa sadar ASN melaporkan harta kekayaannya secara online ini mempermudah proses audit penghasilan ASN. Pengisian akan sukses apabila koneksi internet memadai. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah pimpinan untuk berkomitmen juga konsisten memperhatikan penganggaran maintenace Teknologi Informasi dalam memperlancar aktivitas pekerjaan berbasis daring atau website.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun