Mohon tunggu...
Eko Probo D' Warpani
Eko Probo D' Warpani Mohon Tunggu... -

http://ekoprobo.wordpress.com/\r\nhttps://www.flickr.com/ekoprobo\r\nhttp://about.me/ekoprobo\r\nTwitter: @ekoprobo ; \r\nInstagram: Ekoprobo ; \r\nEverytrail: ekoprobo

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Asal Muasal Hitungan THR

9 Juli 2013   07:47 Diperbarui: 24 Juni 2016   18:31 2029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Menjelang bulan ramadhan biasanya orang sudah punya rencana untuk membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya THR. Rejeki ini biasa mereka dapat satu tahun sekali menjelang lebaran.

Seperti yang sudah-sudah sih THR ini biasanya hilang lenyap karena sejak bulan Ramadhan sampai Hari Raya Lebaran pengeluaran rumah tangga akan meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

THR yang lumrah adalah satu bulan gaji, begitulah yang saat ini berlaku di Indonesia, kenapa sih satu bulan gaji? Apakah ada yang lebih? Mungkin ada namun yang berlaku umum adalah satu (1) bulan gaji.

Bagaimana sih hitungannya koq bisa rata seperti itu? hanya matematika sederhana yang dapat juga dihitung oleh anak SD, sekarang mari kita simak hitungan di bawah ini :

O iya sebelum lanjut menghitung, saya harus sampaikan bahwa tulisan iseng-iseng ini terinspirasi dari obrolan ngalor ngidul saya dengan seorang teman beberapa tahun yang lalu, dia menyampaikan hitungan ini ke saya, sayangnya saya lupa nama beliau.

Begini supaya mudah, kita asumsikan saja gaji kita dalam sebulan adalah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Berapapun upah anda tinggal rubah saja karena hitungan akhirnya akan sesuai dengan upah sesungguhnya

Kalau gaji kita per bulan adalah satu juta rupiah maka dalam satu tahun kita akan mendapat Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)

Bagaimana anak-anak? mengerti kan? ada pertanyaan? baiklah kalau tidak ada saya lanjutkan....

Seperti yang pernah disampaikan guru SD saya, dalam satu bulan rata-rata ada empat (4) minggu, dalam satu tahun ada lima puluh dua (52) minggu.

Selanjutnya mari kita bagi gaji yang kita dapatkan  tadi dengan empat (4) yaitu jumlah minggu dalam satu bulan, maka didapat angka Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

THR kita dapat setahun sekali, dalam setahun ada lima puluh dua (52) minggu, sekarang mari kita hitung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun