Materi 12: Progressive Law (Hukum Progresif)
Konsep Hukum Progresif, yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, menegaskan bahwa hukum harus melayani manusia dan perubahan sosial, bukan sebaliknya. Hukum tidak dianggap sakral atau mutlak, melainkan bisa dikritisi dan diubah demi keadilan substansial. Penegak hukum berperan aktif sebagai agen perubahan, bukan hanya pelaksana aturan. Pendekatan ini menolak legalisme semata dan mengutamakan nilai keadilan, kemanusiaan, serta keberpihakan pada yang lemah. Hukum progresif bersifat fleksibel dan menyesuaikan norma dengan realitas sosial yang berkembang.Â
Materi 13: Socio-Legal Studies (Kajian Sosio-Legal)
Pendekatan Socio-Legal Studies adalah kajian interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan politik. Pendekatan ini fokus pada pemahaman hukum tidak hanya dari teks dan norma, tetapi juga dari praktiknya dalam masyarakat. Socio-legal studies mengkaji pembentukan, pelaksanaan, interpretasi, dan respons masyarakat terhadap hukum. Pendekatan ini menyoroti peran lembaga, struktur sosial, dan nilai lokal yang memengaruhi fungsi hukum. Dengan sifat terbuka dan reflektif, kajian ini mendorong kritik dan reformasi hukum agar lebih kontekstual, adil, dan relevan dalam menghadapi dinamika sosial modern.
Materi 14: Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Hukum Islam bukan sekadar kumpulan norma fiqh, melainkan sistem hidup yang berkembang dalam masyarakat. Pendekatan sosiologis membantu memahami bagaimana hukum Islam dijalankan dalam konteks sosial nyata. Dengan pendekatan ini, penerapan hukum Islam menjadi adaptif dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Ijtihad pun harus mempertimbangkan kondisi zaman dan kebutuhan umat. Studi normatif semata sering gagal menangkap dinamika sosial kompleks, sehingga pendekatan sosiologis membuka peluang agar hukum Islam tidak hanya sah secara teks, tetapi juga efektif dan berdaya guna dalam kehidupan nyata.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, dari mata kuliah ini saya mempelajari bahwa hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi bagian dari sistem sosial yang dinamis. Pendekatan sosiologi hukum menekankan pentingnya memahami hukum sebagai living law, yang dipengaruhi budaya, struktur sosial, dan kesadaran masyarakat. Konsep legal pluralisme dan law as social control memperkuat perlunya pendekatan interdisipliner. Hukum yang efektif adalah hukum yang adaptif dan responsif terhadap realitas sosial serta menjadi sarana transformasi masyarakat.
HES 4D_232111142
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI