Max Weber (1864 - 1920) adalah sosiolog, filsuf, dan ekonom politik asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri utama sosiologi modern. Ia lahir di Erfurt pada 21 April 1864 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Heidelberg. Weber hidup di masa transisi Jerman menuju negara modern, yang memengaruhi pandangannya tentang birokrasi, kapitalisme, dan hukum sebagai bagian dari rasionalisasi masyarakat. Ia memperkenalkan pendekatan interpretatif terhadap tindakan sosial dan hukum. Karya terkenalnya antara lain The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1905) dan Economy and Society (1922). Weber meninggal pada 14 Juni 1920.
H.L.A. Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Inggris terkemuka abad ke-20. Ia lahir di Harrogate pada 18 Juli 1907 dan mengenyam pendidikan di Oxford. Hart awalnya berprofesi sebagai pengacara sebelum menjadi Profesor Yurisprudensi di Oxford (1952--1969). Ia dikenal luas melalui karya utamanya The Concept of Law (1961), yang mengembangkan positivisme hukum modern dengan memasukkan unsur sosial dalam analisis hukum. Pengalamannya di MI5 selama Perang Dunia II turut membentuk pandangannya tentang hukum sebagai bagian dari sistem sosial dan politik. Hart wafat pada tahun 1992.
Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber:
1. Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati bahwa hukum modern berkembang menuju sistem yang lebih rasional, di mana aturan hukum diterapkan berdasarkan logika dan sistematis, bukan hanya nilai-nilai tradisional atau kepercayaan kharismatik.
2. Tipologi Otoritas: Weber membagi otoritas dalam tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Hukum modern didominasi oleh otoritas rasional-legal, di mana aturan hukum dipatuhi karena keyakinan pada sistem hukum yang rasional dan formal.
3. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bagaimana ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memengaruhi perkembangan kapitalisme di Eropa. Etika kerja Protestan yang menekankan kerja keras dan hidup sederhana memotivasi masyarakat untuk mengejar kesuksesan ekonomi.
4. Birokrasi: Weber menganggap birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien untuk mengelola masyarakat modern, dengan karakteristik seperti hierarki yang jelas, pembagian kerja yang terperinci, dan aturan serta prosedur tertulis.
Pokok-Pokok Pemikiran Max H.L.A Hart:
1. Hukum Positif: Hart dikenal sebagai tokoh utama aliran positivisme hukum modern. Ia berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan aturan sosial yang diterima oleh masyarakat, dan hukum tidak perlu memiliki hubungan yang erat dengan moralitas.Â
2. Rule of Recognition (Aturan Pengenalan): Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition" sebagai aturan dasar yang menentukan apakah suatu aturan adalah bagian dari sistem hukum atau tidak. Aturan ini berfungsi sebagai panduan untuk mengidentifikasi aturan yang sah dalam suatu sistem hukum.
3. Aturan Primer dan Sekunder: Hart membagi aturan hukum menjadi dua jenis: aturan primer yang mengatur perilaku masyarakat, dan aturan sekunder yang mengatur cara mengubah, menafsirkan, dan mengenali aturan primer.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap sangat relevan dalam konteks hukum masa kini, termasuk di Indonesia. Weber, dengan konsep rasionalisasi dan birokrasi hukum, membantu kita memahami bagaimana sistem hukum modern dibangun di atas struktur yang terorganisir dan prosedural, sehingga menciptakan kepastian dan keteraturan dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam sistem hukum Indonesia yang semakin mengedepankan tata kelola yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam regulasi sektor-sektor penting seperti ekonomi syariah. Sementara itu, H.L.A. Hart dengan teori aturan primer dan sekunder memberikan kerangka analisis tentang bagaimana hukum tidak hanya mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mengubah, menafsirkan, dan menegakkan aturan hukum itu sendiri.Â
Pemisahan antara hukum dan moral menurut Hart juga masih menjadi perdebatan penting, terutama ketika nilai-nilai agama seperti dalam ekonomi syariah diintegrasikan ke dalam hukum positif. Kedua pemikiran ini saling melengkapi dalam menjelaskan dinamika hukum yang harus tetap rasional, terstruktur, dan terbuka terhadap nilai-nilai sosial yang berkembang, sehingga hukum dapat berfungsi efektif dan adaptif di tengah perubahan masyarakat yang semakin kompleks.
Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dapat dianalisis secara komprehensif melalui lensa pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Dari perspektif Weber, kemajuan ekonomi syariah di Indonesia mencerminkan proses rasionalisasi hukum, di mana regulasi dan lembaga-lembaga seperti OJK Syariah, DSN-MUI, serta sistem perbankan syariah dibangun secara birokratis dan terstruktur untuk menciptakan keteraturan serta legitimasi dalam praktik ekonomi berbasis syariah. Proses ini sesuai dengan tipologi hukum formal-rasional Weber, di mana aturan-aturan ekonomi syariah tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai agama, tetapi juga diformalkan ke dalam sistem hukum nasional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, melalui kerangka H.L.A. Hart, perkembangan hukum ekonomi syariah dapat dilihat dari bagaimana aturan-aturan primer (seperti larangan riba dan kewajiban zakat) diatur secara hukum positif, dan aturan-aturan sekunder (seperti prosedur sertifikasi halal, pengesahan fatwa, serta mekanisme penyelesaian sengketa syariah) memberikan kepastian dan mekanisme penegakan hukum yang efektif. Hart juga menyoroti tantangan integrasi antara hukum dan moralitas, yang dalam konteks ekonomi syariah Indonesia tampak pada upaya merumuskan regulasi yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah namun juga memenuhi standar hukum nasional. Dengan demikian, pemikiran Weber dan Hart membantu menjelaskan bahwa keberhasilan pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan sistem hukum untuk bersifat rasional, birokratis, serta adaptif terhadap nilai-nilai sosial dan agama yang hidup di masyarakat.
HES 4D_232111142
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI