Bab V: Teori-Teori Sosiologi Hukum
Bab ini penulis membahas berbagai teori yang menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial. Seperti Teori Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) lebih penting daripada hukum tertulis. Dan Teori Living Law menekankan hukum yang berlaku bukan hanya yang dibuat negara, tetapi juga hukum yang berkembang dalam masyarakat, seperti adat dan norma sosial, yang sering lebih efektif. Selain itu, bab ini membahas teori lain dalam sosiologi hukum yaitu Teori Utilitarianisme (manfaat bagi masyarakat) dan Teori Realisme Hukum (praktiknya). Penegasan bahwa hukum bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial yang terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Bab VI: Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia
Bab ini penulis membahas perkembangan sosiologi hukum di Indonesia serta faktor - faktor yang dipengaruhi oleh kajian akademik, penelitian empiris, serta hukum adat yang masih berperan dalam penyelesaian sengketa. Bab ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia bersifat pluralistik, di mana hukum negara, hukum adat, dan hukum agama saling berinteraksi dalam mengatur masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum sangat penting untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan diterima oleh masyarakat.
Kelebihan;
Buku ini menyajikan struktur materi yang sistematis memudahkan pembaca dalam memahami konsep sosiologi hukum. Cukup relevan dengan hukum di Indonesia yang dikaitkan dengan hukum adat yang berbasis masyarakat. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dalam penjelasan dan tidak terlalu banyak istilah sulit. Serta pemaparan hukum bukan hanya normatif, tetapi juga dari sudut pandang sosial, budaya, dan politik.
Kekurangan;
Buku ini masih kurang dalam pengilustrasian pada penerapan teori dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa topik juga hanya dibahas secara singkat, seperti perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, masih perlu diperluas dengan data empiris serta kurangnya data penelitian yang mendukung analisis teori dalam buku ini.
Kesimpulan;
Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Dr. Yahman, S.H., M.H. memberikan pemahaman dasar mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat dari perspektif sosiologis. Buku ini menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan normatif, tetapi juga bagian dari sistem sosial yang terus berkembang. Buku ini membahas konsep dasar membahas konsep dasar, teori utama, serta perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, buku ini membantu pembaca memahami hukum sebagai fenomena sosial yang dinamis dan terus berkembang.
Secara keseluruhan, buku ini memiliki kelebihan dalam struktur penyajian yang sistematis dan relevan dengan konteks hukum di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan, seperti minimnya contoh kasus nyata, dan kajian empiris. Buku ini bisa menjadi salah satu referensi bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi yang ingin memahami hukum dalam konteks sosial dan memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat serta bagaimana aspek sosial, budaya, dan politik memengaruhi penerapannya.