Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Impeachment atau Pemakzulan Kepala Daerah atau Bupati

9 Agustus 2020   21:15 Diperbarui: 9 Agustus 2020   22:31 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dampak Bencana Nasional Covid-19 bisakah? berujung pada Impeachment atau Pemakzulan Kepala Daerah atau Bupati.

Jepara, 9/08/2020, Dampak bencana nasional covid-19 bisa / atau tidak berimplikasi buruk dalam jabatan seorang Kepala Daerah, indikatornya kalau Kepala Daerah atau Bupati Melanggar pelaksanaan yang tertulis di PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2020.
TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL dalam  Pasal 6 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka
percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Kalau ada temuan data dan bukti  dalam proses penyelidikan oleh LSM atau Ormas bahkan Media, terindikasi dalam pelaksanaan tugas Satgas penanganan Covid-19  tidak maksimal dalam proses percepatan penanganan COVID-19, sementara informasi yang beredar dalam  media kalau sebuah Kabupaten sudah  Masuk Zona Merah di Provinsi tentunya sebuah warning, apalagi kalau dibarengi dengan Laporan Anggaran Penanganan Covid-19 tidak akuntable, transparan dan terarah baik dalam Bantuan Sosial dan sistem Penanganan Pasien dan Recovery Ekonomi di sebuah Kabupaten. Warga Masyarakat punya Hak Keterbukaan Informasi Publik untuk mengawasi dan memberi saran, melalui mekanisme wakil rakyat di daerahnya.

Hingga saat ini kelihatannya DPRD Kabupaten  belum juga di minta saran dan pendapat nya dalam proses check and balance baik dalam pelaporan anggaran penanganan Covid-19 atau dalam pelaksanaan proses good governance atau penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kalau hal ini di biarkan berlarut larut Warga Masyarakat melalui wakil rakyatnya di DPRD bisa melaporkan dan mengambil langkah untuk memproses pemakzulan kepala daerah, hal itu pada dasarnya dapat dilihat dari dua aspek. Aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan sebab proses pengajuan pemakzulan diajukan oleh lembaga politik (DPRD) namun sebelum memutuskan pemakzulan aspek yang sangat penting adalah aspek hukum. Sebab perlu dipahami bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran hukum, kewenangan ini mutlak ada pada lembaga Yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Kelima Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 371 (1) DPRD kabupaten/kota berhak:
a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

UU Dalam pasal 28 Larangan bagi Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah
Huruf a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.

Huruf f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji
Jabatannya. 

DPRD berdasarkan rapat paripurna dan di usulkan oleh pemimpin DPRD kepada Presiden berdasarkan putusan MA dalam waktu 30 hari   setelah melalui proses mekanisme rapat paripurna di DPRD.

Pasal 29 UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Isi dan bunyi dalam Angka (4) huruf c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final. 

Setelah MA memutuskan dan  terbukti Kepala Daerah atau Bupati, melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, anggota DPRD dalam Rapat Paripurna sesuai mekanisme memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden.

Musyawarah sebagai langkah progresif
Dalam konteks kebangsaan, dalam budaya bangsa Indonesia. Proses musyawarah sejatinya tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahaan. Terlepas pada hak yang dimiliki oleh DPRD, wacana pemakzulan sejatinya mengindikasikan adanya kebuntuan antara DPRD dengan Bupati sehingga menyebabkan disharmonisasi kedua lembaga ini. Sebagai akademisi dan masyarakat tentunya berharap DPRD dan Bupati dapat bermusyawarah untuk menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada. Check and balance sejatinya memiliki value penting yakni sinergisitas dan penguatan menuju pemerintahan yang baik (good governance).

EM 9/08/2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun