2. Sekretaris Camat (Sekcam)
Tugasnya adalah membantu Camat dalam administrasi, mengelola surat-menyurat, dan memastikan kelancaran operasional kantor kecamatan. Â
3. Â Kepala Seksi (Kasi), terdiri dari beberapa bidang, seperti: Â
- Kasi Pemerintahan, tugasnya adalah menangani administrasi kependudukan, pemilu, dan urusan pemerintahan. Â
- Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tugasnya adalah mengurusi program sosial, bantuan masyarakat, dan pemberdayaan warga. Â
- Kasi Pelayanan Umum, tugasnya adalah mengawasi layanan publik seperti perizinan dan dokumen kependudukan. Â
- Kasi Trantib (Ketertiban dan Ketenteraman), tugasnya adalah menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik di masyarakat. Â
4. Staf Administrasi
Tugasnya adalah menangani pengarsipan, pencatatan data kependudukan (KK, KTP, akta), dan membantu proses perizinan. Â
5. Petugas Layanan Masyarakat (Front Office)
Tugasnya adalah melayani masyarakat langsung, seperti penerimaan berkas pengurusan dokumen atau memberikan informasi. Â