Mohon tunggu...
Ekker Saogo
Ekker Saogo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Apologet Kristen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Respon dan Sikap tegas Pemerintah terhadap Aktor-aktor yang Menunggangi Aksi Anarkis yang Berbentuk Kriminal

9 Oktober 2020   11:26 Diperbarui: 10 Oktober 2020   12:50 28022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Akhirnya pemerintah angkat bicara terkait pasca pengesahan undang-undang cipta kerja oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Dan memang pemerintah harus merespon dan memberikan penjelasan yang pasti terhadap mensahkannya undang-undang cipta kerja tersebut, kepada masyarakat.

Pemerintah melalui mentri Polhukam Prof Mahfud MD mengatakan bahwa undang-undang itu dibuat untuk merespon keluhan masyarakat dulu bahwa pemerintah itu lambat menangani proses perizinan usaha dan peraturannya yang tumpang tindi. Itu sebabnya dibuat undang-undang yang telah dibahas lama di DPR, dan semua fraksi sudah berbicara. Tidak hanya itu pemerintah telah bicara kepada semua serikat buru berkali-kali dan sudah mengakomodasi meskipun tidak semua ditemukan jalan tengahnya. Itu semua karena tidak ada satu pemerintahan manapun  yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan undang-undang yang dibuat.

Kemudian perlu diketahui juga bahwa isi undang-undang tersebut pertama, mempermudah perizinan bagi siapapun yang membuka usaha baik dari dalam dan luar negeri. Kedua, menyediakan peluang untuk tenaga kerja yang jumlahnya sudah sangat banyak. Jadi, undang-undang itu dibuat bukan hanya untuk buru tetapi untuk mereka yang bisa jadi buru dan untuk angkatan-angkatan yang tidak bisa bekerja. Dan hak-hak buru berdasarkan undang-undang yang lama, sama sekali tidak diganggu. Tujuan selanjutnya yakni agar birokrasi disederhanakan dan tidak banyak korupsi, pungli terjadi di dalamnya.

Pemerintah juga menjawab tuduhan atau hoax yang tersebar seperti, dalam undang-undang tersebut, tidak ada pesangon bagi yang di phk, itu tidak benar, pesangon justru ada, dibilang tidak ada cuti, haid, hamil dan sebagainya, dalam undang-undang itu tetap ada. Mempermudah phk, itu juga tidak benar, karena justru sekarang phk harus dibayar kalau belum putus dalam pengadilan. Oleh sebab itu dalam undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Selanjutnya ada yang mengatakan undang-undang dikomersilkan, itu juga tidak benar.

Oleh sebab itulah pemerintah mengajak semua masyarakat agar tertib. Sekaligus menyampaikan pernyataan tegas karena kondisi keamanan dilapangan terkait penyampaian aspirasi cipta kerja.

1. Undang-undang cipta kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan, perlindungan,  menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin banyak, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha dan pencegahan tindak korupsi dan pungli.

2. Pemerintah menghormati kebebasan pendapat dan menyampaikan aspirasi terkait undang-undang cipta kerja. Sepanjang dilakukan itu dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditololir dan harus dihentikan

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan tindakan fisik terhadap aparat dan masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi dan ekonomi yang sulit sama sekali tidak relevan

5. Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas

6. Aspirasi mestinya juga disampaikan atau bisa ditempuh melalui peraturan pemerintah dan uji materil ke mahkama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun